AMBON SPEKTRUM – Kepolisian Daerah Maluku membantah adanya dugaan pemaksaan terhadap Remon Leasa, tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk mengakui perbuatannya.
Remon Lease berdasarkan dua alat bukti dan hasil gelar perkara ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Terkait dengan laporan istri tersangka Maria Goreti Batlayeri ke Mabes Polri adalah hak yang bersangkutan. Tetapi untuk tudingan terkait adanya pemaksaan dari tiga anggota SPKT Polres Kepulauan Tanimbar kepada tersangka untuk mengakui perbuatannya, itu tidak benar,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (22/11/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tiga anggota Polres Tanimbar yang dituding melakukan pemaksaan terhadap tersangka, mengaku mereka hanya mendampingi korban bersama orang tuanya.
“Menurut Ipda Reimal Patty dan kawan-kawan mengaku mendampingi korban bersama orang tuanya yang membuat laporan Polisi di SPKT terkait kasus persetubuhan yang dialami korban. Tidak ada intimidasi terhadap tersangka,” katanya.
Bahkan, kata Rum, tersangka sempat mengajak Ipda Reimal Paty dan rekan-rekannya untuk ngopi bersama di Villa Bukit Indah Saumlaki.
Ia meminta bantuan agar dapat difasilitasi bertemu dengan pihak orang tua korban agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Jadi tidak ada intimidasi terhadap tersangka. Dan kalau pun benar mereka melakukan intimidasi kami pasti menindak secara tegas. Kami selalu terbuka dan tidak pernah tutup tutupi apabila anggota melakukan kesalahan. Bapak Kapolda sangat atensi terhadap hal itu,” jelasnya.
Remon Leasa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang diterima SPKT Polres Tanimbar dengan nomor : LP/92/V/2022/SPKT/Polres Kepulauan Tanimbar/Polda Maluku tanggal 29 Mei 2022 lalu.
Kasus itu sendiri ditangani penyidik Unit IV Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar. Tersangka melalui tim kuasa hukum juga melakukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Saumlaki, namun ditolak Majelis Hakim.
“Putusan Majelis hakim menolak sepenuhnya permohonan gugatan pemohon dalam hal ini tersangka (RL) dan kuasa hukumnya, sehingga Polres Tanimbar dalam hal ini memenangkan proses Pra Peradilan dimaksud dan kepada tersangka (RL) tetap menjalani proses hukum yang dipersangkakan terhadap dirinya,” kata Rum.
Tersangka dijerat menggunakan pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
“Berkaitan dengan hal itu, penyidik tentunya telah melakukan proses penetapan tersangka sesuai pembuktian yang diamanatkan dalam KUHAP sehingga tidak pernah melakukan Intimidasi ataupun tekanan demi mengejar Pengakuan Tersangka (RL) terhadap kasus Persetubuhan Anak di bawah umur yang menganut asas lex specialis derogat legi generali,” pungkasnya. (MG-16)