27.2 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polairud Gagalkan Penyelundupan Mercury 1.775 Kg

Ditaksir Seharga Rp.1,7 Miliar

AMBON, SPEKTRUM – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Maluku, berhasil menggagalkan penyelundupan mercury seberat 1.775 kilogram, di perairan laut Buru Selatan, Provinsi Maluku. Mercury tersebut ditaksir seharga Rp.1,7 Miliar. Mercury ini diisi pada 50 jirigen berukuran 5 liter.

Direktur Polairud Polda Maluku, Kombes Pol. Harun Rosyid, kepada wartawan, di Dermaga Polairud, Lateri, Ambon, Selasa (24/03/2020) menjelaskan, seribu lebih kilo gram bahan berbahaya yang diangkut menggunakan KLM Cahaya Baru berkapasitas 5 GT itu rencananya akan bawah ke daerah Buton, Sulawes i Tenggara.

Dalam perjalanannya, saat hendak diperiksa oleh pihak Polirud yang melakukan patroli di tengah laut, nahkoda dan awak kapal berusaha kabur, sehingga Komandan Kapal KP. XVI-1008, Pos Sandar Polairud Pulau Buru, Bripka Benhrat Pinge terpaksa melepaskan tembakan yang mengakibatkan kapal pengakut mercury itu bocor.

“Saat akan diperiksa, nahkodanya tidak mau berhenti, dengan itu kapalnya ditembak dan bocor,”ujarnya.

Akibat bocor, kapal terpaksa berlabuh darurat di Desa Simi, Kecamatan Wamsisi, Bursel. Dari situ, Polisi kemudian mengamankan mercury seberat 1,76 ton atau 1.776 kilo gram, dan dibawah ke Markas Direktorat Polarud Polda Maluku, yang berlokasi di Lateri, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

“Tapi saat berlabuh itu, nahkoda dan dua orang anak buah kapal itu kabur. Dilakukan pengejaran dan satu berhasil orang berinisial ZA berhasil kita tangkap dan dibawah ke Ambon untuk diperiksa lebih lanjut. Sedangkan dua melarikan diri,”ungkapnya.

Dari pengakuan ZA, lanjut Harun, mercury tersebut diperoleh dari Kabupaten Seram Bagian Barat. “Pengakuan orang yang kita tangkap, ini pengiriman yang kedua ke dua kali,”ujarnya.

Pelaku ZA kini telah ditetapkan tersangka dan dikenakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda sebesar Rp. 10 miliar. (S-01)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles