SPEKTRUMONLINE.COM, BULA – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa menolak permohonan praperadilan yang diajukan oknum guru berinisial JU, terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT), Selasa (11/11/2025).
Putusan Hakim tersebut menguatkan status tersangka terhadap JU yang sah secara hukum dan wajib di tindaklanjuti. Sidang pebacaan putusan yang berlangsung di ruang sidang PN Dataran Hunimoa itu dipimpin Hakim Hadits Shohih, S.H. dengan Panitera Pengganti Hendra Budiyanto, S.H.
Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum pemohon Abdul Gafur Rettob, S.H., M.H. dan Muhamad Rum Rumadutu, S.H., serta penasihat hukum termohon dari kepolisian Aipda Dade Jamaluddin, S.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Seram Bagian Timur telah sesuai dengan ketentuan hukum.
Penetapan tersangka terhadap JU dinilai memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan memenuhi minimal dua alat bukti, yakni keterangan tujuh saksi, satu ahli, serta satu surat,”ungkap hakim dalam putusannya.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan penetapan tersangka atas diri JU sah dan tidak bertentangan dengan hukum. Pemohon juga dibebankan membayar biaya perkara, meski nilainya nihil.
Putusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban dan masyarakat yang hadir di ruang sidang. Mereka menilai keputusan hakim sebagai langkah penting dalam penegakan keadilan bagi korban.
“Kami bersyukur, ini bentuk keadilan bagi korban dan masyarakat. Semoga kasus ini segera berlanjut ke tahap penuntutan,”ujar salah satu perwakilan keluarga korban.
Sementara itu, pihak pemohon melalui kuasa hukumnya memilih tidak memberikan komentar atas putusan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, status tersangka JU tetap sah dan proses hukum kasus dugaan rudapaksa tersebut akan berlanjut ke tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian telah sesuai prosedur dan tetap menghormati hak-hak korban. (RED)

