AMBON,SPEKTRUM-Status tersangka mantan wakil Bupati Maluku Tengah , Marlatu Leleury dan anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan, Bernadus Waemese digugurkan oleh Pengadilan Negeri Ambon, setelah hakim PN  Ambon mengabulkan permohonan praperadilan Leleury dan Waemese, Kamis (10/4/2025).

Kuasa hukum Pemohon, Dany Nirahua, dalam videonya yang diunggah pada akun TikTok atas nama @brianlesiela15 mengungkapkan, dalam sidang yang dipimpin hakim tunggal itu, menyatakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya tidaklah sah, karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup, sebagaimana disyaratkan dalam KUHP.

“Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa tempat dan waktu kejadian yang ditetapkan oleh termohon (penyidik-red) keliru. Bahkan, objek dalam perkara juga terbukti salah,”ungkap Nurahua.

Dalam pertimbangan hakim, objek tanah yang dimaksud dalam penyidikan berada di Desa Layeni, bukan di Desa Usliapan Kuralele sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 249. “Dengan begitu, jelas terjadi error in objecto,”jelasnya.

Nirahua juga menyoroti daluwarsa atas perkara yang disangkakan kepada kliennya, yakni pemalsuan dokumen dan penyerobotan lahan sebagaimana tercantum dalam Pasal 263, 385, dan 167 KUHP serta Pasal 6 UU No. 51/PRP/1960.

Menurutnya, perkara tersebut telah melewati masa daluwarsa sesuai Pasal 78 dan 79 KUHP. “Surat tanah yang menjadi dasar perkara itu diterbitkan pada 11 Januari 1994. Bila dihitung dari tanggal tersebut, maka kasus ini sudah berlangsung selama 34 tahun. Bahkan, pengetahuan pelapor sudah sejak tahun 1988 atau 37 tahun yang lalu,”tegas Nirahua.

Mengacu pada ketentuan KUHP, untuk tindak pidana dengan ancaman di atas tiga tahun, masa daluwarsa adalah 12 tahun. “Putusan Mahkamah Konstitusi juga menguatkan bahwa masa daluwarsa dihitung sejak peristiwa terjadi atau sejak diketahui,”lanjutnya.

Olehnya itu, berdasarkan pertimbangan tersbebut, hakim menyatakan proses penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon tidak memenuhi prosedur hukum, dan seluruh permohonan pemohon dikabulkan. (Ongen)