28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

PK Jadi Tameng, BNI Abaikan Putusan MA

AMBON, SPEKTRUM – PT BNI Cabang Ambon abaikan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Pengadilan Tinggi (PT) Maluku dab Mahkama Agung (MA) yang mengharuskan mengembalikan uang milik lima nasabah korban kejahatan Faradiba Yusuf Wakil Pimpinan Bidang Pemasaran dan Bisnis BNI Cabang Ambon.

Diduga kuat, untuk menghindari pembayaran uang lima nasabah tersebut, BNI Cabang Ambon melalui kuasa hukumnya, sengaja mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan itu.

Padahal, kelima nasabah ini telah membantu BNI Cabang Ambon dengan menjadi saksi di Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi Maluku, dan Pengadilan Negeri Ambon.

Awalnya, telah ada kesepakatan antara lima nasabah ini dengan pimpinan dan staf BNI Cabang Ambon bahwa, uang mereka yang disimpan di BNI Ambon akan dikembalikan jika telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

“Namun ternyata Kepala BNI Cabang Ambon dan staf mempertontonkan arogansi dengan tetap menolak mengembalikan uang kami sesuai putusan MA.RI Nomor 3210K/PDT/2022 tanggal 3 November 2022. Keputusan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” kata Lutfie Sanaky kuasa hukum lima nasabah tersebut kepada wartawan, Kamis (16/02/2023).

Namun kata Sanaky, upaya PK yang diajukan BNI tidak berpengaruh terhadap langkah eksekusi yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Ambon.

“Saat kita kordinasi dengan BNI Cabang Ambon, mereka mengaku sedang berkoordinasi dengan pembela atau kuasa hukum mereka di Jakarta. Mereka ajukan PK, namun PK tidak menghalangi eksekusi. Kita sudah ajukan permohonan eksekusi sejak 13 Februari kemarin. Yang kita harapkan, mereka segera membayar sebagaimana kesepakatan mereka sebelumnya,” kata Lutfi tegas.

Lutfie menjelaskan, setelah ada keputusan MA RI, maka pada tanggal 20 Januari 2023, pihaknya melayangkan surat ke Kepala Cabang BNI Ambon.

Setelah itu, pada tanggal 6 Februari 2023, selaku pengacara lima nasabah tersebut, Sanaky bertemu dengan Kepala BNI Cababg Ambon dan Wakil Pimpinan Bidang Pemasaran dan Bisnis dan meminta agar membayar atau mengembalikan uang para kliennya sesuai dengan Buku Taplus serta putusan inkracht MA RI.

“Namun permintaan kami tetap ditolak,” kata Sanaky kesal.

Untuk itu, lima nasabah korban kejahatan perbankan di BNI Cabang Ambon, yakni Imran Laisouw selaku penggugat I, Siti Laila Latuapon penggugat II, Risma penggugat III, Sutiany penggugat IV dan Faizal Kotalima sebagai penggugat V, sesuai putusan PN Ambon Nomor 204/Pdt.G/2020/PN. Amb tanggal 14 April 2021 jo Putusan PT Ambon tanggal 8 Juni 2021 Nomor 35/PDT/2021/PT Amb jo Putusan Mahkama Agung RI Nomor3210K/PDT/2022 tanggal 3 November 2022 meminta keadilan dan menuntut pengembalian uang sesuai yang tercetak pada buku Taplus BNI Ambon.

“Telah kami tunjukan bukti Buku TAPLUS BNI Nomor seri resmi, Nomor Rekening BNI dan saldo atas nama kami, sudah tiga tahun kami minta dicairkan atau dibayar oleh BNI Ambon sejak tanggal 8 Oktober 2019 hingga kini belum dibayar atau dicairkan,” kata Sutiyani.

Padahal, lanjutnya, sudah lebih dari 10 kali dilakukan rapat bersama Tim BNI Jakarta dan Makassar di KCU BNI Ambon. Juga enam kali rapat yakni tiga kali di Kantor OJK Maluku, dua kali di Hotel Shantika Ambon dan 1 kali di ruang rapat DPRD Maluku.

“Pada saat itu, BNI Cabang Ambon dan timnya dari Jakarta dan Makasar selalu menyatakan akan bertanggungjawab dN akan membayar jika ada perintah putusan dari Pengadilan yang berkekiatan hukum tetap,” jelasnya.

Sayangnya setelah putusan akhir diperoleh,
Pimpinan BNI Cabang Ambon menolak dan tidak mentaati kesepakatan tersebut.
“Karena putusan MA RI ini sudah /telah berkekuatan hukum tetap atau pasti (inkrahct) sesuai catatan Pengadilan Negeri Ambon namun BNI Cabang Ambon tidak mau mentaatinya. Padahal sesuai kesepakatan serta janji salah satu pimpinan BNI Cabang Ambon, Nolly Sahumena bersama tim BNI dari Jakarta maupun Makassar, bahwa uang lima nasabah tersebut akan dikembalikan jika ada Putusan Pengadilan yang inkrahct,” kata Sanaky.

Menurut Sanaky, jumlah uang lima nasabah yang harus diganti hanya berjumlah Rp 2.886.250.000.

Sementara itu, Suriani salah satu nasabah BNI Cababg Ambon yang sedang memperjuangkan pengembalian uangnya meminta masyarakat berhati-hati jika menyimpan uangnya di BNI Cabang Ambon.

“Berhati hatilah jika menyimpan uang di BNI ini karena bisa hilang tanpa jejak. Apalagi, pihak bank kurang bertanggungjawab. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles