PIRU,SPEKTRUM – Bupati Seram Bagian Barat (SBB) Moh Yasin Payapo memutuskan menunda tahapan Pilkades serentak 2020, berdasarkan SK Bupati Seram Bagian Barat No 141/191/2020 tentang penundaan tahapan Pilkades di Kabupaten SBB.
SK tersebut dikeluarkan di Piru pada tanggal 26 Maret 2020, Kamis (02/04/20).
SK tersebut ditunjukan kepada camat se-Kabupaten SBB, Ketua BPD, Penjabat Kepala Desa dan Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa
Penundaan tahapan Pilkades serentak tahun 2020 menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 141/2577/SJ tanggal, 24 Maret 2020 tentang saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan pemilihan Kepala Desa antar waktu, dan menantisipasi penyebaran virus covid- 19 di Kabupaten Seram Bagian Barat.
SK Bupati tersebut isinya, menunda tahapan penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Seram Bagian Barat sampai dengan waktu yang di tentukan.
Penundaan yang dilakukan sebagaimana poin 1 di atas tidak membatalkan Tahapan-tahapan yang telah dilakukan.
Proses pelaksanaan tahapan sampai dengan pengumuman calon Kepala Desa,sedangkan tahapan yang ditunda adalah mulai dari masa Kampanye dan seterusnya.
Menyikapi SK Bupati SBB tersebut, Ketua Fraksi PAN DPRD SBB Hi Abdul Rauf Latulumamina beri apresiasi kepada Pemkab SBB yang cepat merespon surat Mendagri Republik Indonesia untuk menunda tahapan pelaksanaan Pilkades serentak.
“Langkah bijak dan respon cepat yang dilakukan Bupati SBB patut diberi apreasiasi, selain langkah bijak soal penundaan tahapan pelaksanaan Pilkades guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 dikabupaten SBB”, ucap Latulumamina.
Latulumamina berharap Pemda SBB ambil langkah bijak sesuai dengan instruksi Presiden RI yang penggunaan anggaran APBD untuk pencegahan Covid-19. ( MG06 )