SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Warga Dusun Halong Baru Negeri Halong Kecamatan Baguala Kota Ambon mempertanyakan status pembangunan jalan di kawasan sekitar Gereja Bethel Indonesia (GBI) Jemaat Rock Ambon, lantaran warga dilarang melintasinya.
Larangan tersebut dimulai sejak aktivitas GBI Rock dipindahkan dari Kelurahan Wainitu ke Negeri Halong tiga tahun lalu.
Sejak saat itu, warga diintimidasi oleh oknum pekerja di GBI Rock Ambon atas nama pimpinan gereja lantaran jalan tersebut dibangun menggunakan dana milik gereja.
“Bahkan kami diintimidasi oleh penanggung jawabnya agar tidak boleh membangun rumah di lahan kami karena sudah masuk lahan gereja padahal lahan kami sudah ada sejak tahun 1990 dan rumah saya sudah punya surat. Diskriminasi yang terjadi bukan saja terjadi pada saya namun juga kepada keluarga, rekan kerja, kerabat dan bahkan masyarakat terkhusus masyarakat Halong yang melintasi akses jalan menuju rumah saya atau jika ada aktivitas apapun di sekitar jalan umum tersebut,” kata Ella Suripatty warga Halong Baru, saat digelar Program WAJAR di Balai Kota Ambon bersama Walikota dan dihadiri Kepala Dinas PUPR Ambon, (07/08/2025).
Sayangnya, keluhan yang dusa.paikan Suripatty dan sudah disikapi Dinas PUOR Kota Ambon tidak ditindaklanjuti staf yang diperintahkan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Dan, Suripatty kembali berkoordinasi dengan Pemerintah Negeri Halong serta menemui Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo Kamis (11/09/2025).
“Kepala Dinas PUPR Kota Ambon menyatakan jika itu adalah Akses Jalan Umum dan menggunakan Anggaran Pemerintah dan bukan anggaran pihak Gereja Rock sehingga masyarakat umum, masyarakat Kota Ambon berhak menggunakannya tanpa dibatasi. Terima kasih Bapak Kepala Dinas PUPR karena telah transparan kepada warga masyarakat Kota Ambon,” kata Suripatty.
Klaim kepemilikan jalan oleh GBI Rock Ambon akhirnya disikapi Kepala Dinas PUPR Kota Ambon, Melianus Latuihamallo.
Kepada Spektrum di ruang kerjanya, Jumat (12/09/2025), Latuihamallo menegaskan jika pembangunan akses jalan di kawasan itu dilakukan oleh Pemerintah Kota Ambon melalui pendanaan DAK tahun 2020.
“Jalan tersebut dibangun Pemerintah Kota Ambon untuk kepentingan umum. Selama ini kami tidak tahu jika jalan tersebut dipasang palang, tapi saat program WAJAR ada keluhan masyarakat soal ini, kami langsung hubungi ibu Raja Halong untuk membuka palang tersebut dan sudah dilakukan,” jelas Latuhamallo.
Menurutnya, jika palang tersebut kembali dipasang maka pihaknya melalui Satpol PP Kota Ambon akan menyurati pihak Gereja Rock guna menjelaskan persoalan tersebut sekaligus membuka palang dimaksud. (S-16)
