Menurut Salampessy, gelombang PHK dan pengurangan karyawan mulai terasa sejak Covid-19 mewabah. Termasuk puluhan perusahaan yang ada di Maluku ikut terkena imbasnya.
“Itu sebabnya, sejumlah perusahaan memilih merumahkan karyawan, bahkan ada yang lakukan PHK,” jelasnya.
Perusahaan-perusahaan di Maluku yang terpaksa mengambil langkah PHK dan merumahkan pekerja, lantaran perusahaan tidak mampu membayar hak karyawan sebab terjadi pengurangan kegiatan bahkan dihentikan sama sekali.
“Kondisi sedang darurat, dan ini dirasakan hampir di semua tempat. Keberlangsungan dunia kerja pun dikembalikan ke perusahaan dan karyawan, sesuai dengan kesepakatannya. Termasuk misalnya, mengenai hak-hak karyawan,” katanya.
Kebijakan itu kata Salampessy, tergantung kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (S-16)