AMBON, SPEKTRUM – Ali Rumauw Penasehat Hukum (PH), Abdullah Rumain, tersangka kasus penggelapan anggaran honorarium tenaga Satpol PP Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) tahun 2020 memastikan pihaknya akan memperjuangkan kepentingan hukum kliennya.
“Selaku penasihat hukum, kami akan memperjuangkan klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian, Karena selama belum ada putusan Majelis Hakim maka sebagai warga Negara harus memperjuangkan hak-haknya,” kata Rumauw kepada Spektrum, Rabu (08/02/2023).
Dan paling spesifik tambah Rumauw, pihaknya akan memperjuangkan hak-hak klien untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Itu sudah pasti,” tegasnya.
Abdullah Rumain, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Paraja Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditahan dugaan korupsi anggaran honorium Satpol PP Tahun Anggaran 2020, Selasa (7/2/2023).
“Iya benar. Ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas III SBT,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).
Wahyudi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan usai tahap II atau pelimpahan berkas perkara berupa barang bukti dan tersangka oleh penyidik Polres ke penuntut umum Kejari SBT.
“Tahap II dilakukan setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21,” ujarnya.
Mantan Kasipidsus Kejari Ambon itu menyebut, berdasarkan informasi yang diperoleh, honorarium anggota Satpol PP Kabupaten SBT yang tidak dibayarkan selama 2 (dua) bulan yaitu pada bulan november dan desember tahun 2020 dengan total anggaran sebesar Rp. 952.000.000,-, berdasarkan hasil audit investigasi dari Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Jadi yang tidak bayarkan itu dari informasi yang diperoleh senilai Rp. 952 juta,” katanya.
Tersangka, lanjut Wahyudi dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Dan/Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (TIM)