Personel Polres KKT Amankan Sidang Lanjutan di PN Saumlaki

SAUMLAKI, SPEKTRUM – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, sejumlah personel mengamankan sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa lahan, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi para penggugat, Rabu (23/08).

Pelaksanaan sidang tersebut bertempat di ruang sidang Cakra, Kantor Pengadilan Negeri kelas II Saumlaki, sidang lanjutan perkara perdata dilaksanakan dengan nomor perkara : 36/Pdt.G/2023/PN.Sml terkait sengketa lahan di lokasi perbatasan tanah Desa Fursui dan Desa Ilyasa antara penggugat dan tergugat.

Sebanyak 23 (dua puluh tiga) Personel Polres Kepulauan Tanimbar mengamankan jalannya kegiatan persidangan perkara perdata tersebut, yang dipimpin oleh Ipda Din Patty selaku Perwira Pengendali, berdasarkan surat perintah Kapolres Kepulauan Tanimbar Nomor : Sprin/ 148/ PAM. 3./2023, tanggal 22 Agustus 2023.

Pada kesempatan itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kabag Ops AKP Hendrik Laisina mengatakan bahwa pelaksanaan pengamanan sidang perkara perdata ini dilakukan dalam rangka untuk meminimalisir kejadian yang mungkin saja akan terjadi di ruangan sidang maupun area sekitar Kantor Pengadilan.

“Setiap personel telah ditempatkan pada titik-titik yang dinilai rawan terjadinya gangguan, baik di luar maupun di halaman Kantor Pengadilan Negeri kelas II Saumlaki” ungkap Kabag Ops.

Adapun yang menjadi Majelis Hakim jalannya sidang lanjutan perkara perdata tersebut yaitu Hakim ketua Moh Erick Ilhami Aulia Akbar, S.H., Hakim Anggota Harya J Siregar, S.H., Hakim Anggota Ari Wibowo, S.H.,M.Kn. dan panitra pengganti Hendrawiyanto, S.H.

Dengan agenda sidang pemeriksaan saksi sidang lanjutan perkara perdata terkait sengketa lahan tersebut turut dihadiri oleh para penggugat, para tergugat beserta saksi penggugat.

Pelaksanaan sidang pemeriksaan saksi tersebut tidak berlangsung lama dan berakhir dalam keadaan aman terkendali. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada hari rabu tanggal 30 Agustus 2023. (MG-08)