SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 40-087 Tahun 2021, yang isinya setiap OPD minimal punya satu inovasi maka Biro Perekonomian Setda Maluku menggelar Rapat Koordinasi Energi Terbarukan serta Launching Aplikasi “Data Terintegrasi Pengembangan Ekonomi” (TAGEPE), bertempat di Hotel Golden Palace Ambon, Senin (17/7/2023).
Rapat tersebut dibuka Sekretaris Daerah Maluku Ir. Sadali Ie, ditandai dengan pemukulan tifa, dan dihadiri Kepala Biro Perekonomian Setda Maluku Onesimus Soumeru, Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, para narasumber, beserta unsur lainnya.
Tujuan dari rapat tersebut yakni untuk membangun dan memperkuat sinergitas kebijakan provinsi dan kabupaten/kota dalam usaha pengelolaan energi terbarukan, yang berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi, serta memperkuat tata kelola data ekonomi yang valid, terpadu dan dapat diakses oleh para pemangku kepentingan.
Atas nama Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Sekda memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini, sebagai bentuk sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan serta berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi ini.
“Apa yang dilakukan oleh Biro Perekonomian ini berdasarkan pada Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 40-087 Tahun 2021, yang isinya setiap OPD minimal punya 1 inovasi,” kata Sadali.
Sadali mengajak, OPD provinsi maupun kabupaten dsn kota, agar memanfaatkan aplikasi TAGEPE, sebagai suatu sistem pengelolaan data yang terpadu dan dapat memenuhi kaidah tata kelola data ekonomi yang lengkap, valid, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Nantinya lanjut Sadali, perumusan kebijakan ekonomi daerah akan berbasis pada data, dan menjadi sumber perencaan program untuk meningkatkan ekonomi yang bermuara pada penurunan angka kemiskinan.
Sementara itu, dalam paparannya, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Said Faisal menjelaskan, strategi kebijakan Energi Panas Bumi berdasarkan Dokumen RUED-P Maluku Tahun 2022 – 2050 antara lai mengusahakan eksploitasi panas bumi yang sudah dilakukan eksplorasi penyelidikan seperti di daerah Wasekat Buru Selatan.
“Kebijakan strategi energi air berdasarkan dokumen RUED-P Maluku Tahun 2022 – 2050 adalah meningkatkan kualitas dan kuantitas survei potensi energi air di daerah lain selain Pulau Seram,” kata Faizal.
Strategi kebijakan Mikrohidro lanjutnya, berdasarkan Dokumen RUED-P Maluku Tahun 2022-2050 yaitu meningkatkan status kajian dari hanya sekedar kajian potensi tenaga air menjadi studi kelayakan penerapan PLTMH khususnya di lokasi diantaranya Dusun Metar Desa Lele Kecamatan Waeyapo Kabupaten Buru (Sungai Metar) dan Dusun Sufi Desa Waisala Kecamatan Waisala Kabupaten Seram Bagian Barat (Sungai Air Putri).
“Juga merealisasikan pembangunan PLTMH bagi lokasi yang telah dilakukan studi kelayakan tambahnya, di Desa Ilath Kecamatan Batabual Kabupaten Buru (Sungai Ilath), Desa Biloro Kecamatan Kepala Madan Kabupaten Buru Selatan (Sungai Sagu), dan Dusun Tihu Desa Tahalupu Pulau Kelang Kecamatan Waisala Kabupaten SBB (Sungai Tihu),” jelascFaizal. (*)