AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah mengantongi hasil audit BPKP Perwakilan Maluku pada kasus Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Kota Tual.
Dari hasil audit tersebut, terdapat kerugian negara yang ditaksir lebih dari Rp 1 miliar. Kasus ini diduga menyeret nama orang nomor satu di Pemkot Tual, Adam Rahayaan.
Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum, menyebutkan kerugian pada kasus tersebut didasarkan pada jumlah beras yang didistribusikan sebanyak 199.920 kg. Jika estimasi perkilo Rp.8.000, maka kerugian pada kasus tersebut dikategorikan sebagai total loss atau mengalami kerugian total.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Maluku, Kombes Eko Santoso yang dikonfirmasi terkait audit yang dikantongi penyidik membenarkan informasi tersebut.
Dirreskrimsus mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini.
“Betul hasil audit sudah dikantongi penyidik dan ada kerugian negara lebih dari Rp. 1 M,” kata Santoso.
Sementara terkait rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka, Santoso mengaku, masih akan melakukan sejumlah proses sebelum gelar perkara dengan Mabes Polri.
“Belum ada perkembangan, proses ke arah gelar masih panjang,” katanya.
Informasi yang diperoleh Spektrum, hingga saat ini, Walikota Tual, Adam Rahayaan belum juga diperiksa Ditreskrimsus Polda Maluku.
Namun, setelah hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Maluku untuk kasus ini telah dikantongi Ditreskrimsus Polda Maluku maka Walikota Tual sudah seharusnya dimintai penjelasannya.
“Setelah BPKP menyerahkan hasil audit kerugian negara pada kasus ini maka Walikota Tual harus dimintai penjelasannya dalam waktu dekat,” kata Husni Kartubun salah satu tokoh masyarakat Kota Tual kepada Spektrum di Ambon, Senin (25/10/2021).
Menurutnya, laporan terkait adanya ketidakberesan pada penyaluran CBP Kota Tual telah dilaporkan sejak tahun 2018.
“Yang jadi pertanyaan, kenapa kasus ini sangat lama proses hukumnya, minimal Walikota Tual dipanggil agar masyarakat tidak menduga-duga tentang permasalahan hokum pada kasus ini,” katanya.
Dia menilai, aparat penegak hokum lamban dalam menyikapi setiap laporan dugaan korupsi jika berhubungan dengan kepala daerah.
“Padahal, masyarakat juga membutuhkan penjelasan terkait kasus yang menyeret kepala daerah, siapa dan di manapun,” tambahnya.
Untuk diketahui, Kasus dugaan korupsi penyaluran CBP Kota Tual dilaporkan ke Polda Maluku oleh Hamid Rahayaan selaku Plt Walikota Tual, dan warga Tual, Dedy Lesmana pada Selasa, 19 Juni 2018 lalu, dengan terlapor Walikota Tual Adam Rahayaan.
Dalam laporannya disebutkan, Adam Rahayaan sebagai walikota diduga telah melakukan penipuan dan pembohongan atas CBP di Kota Tual.
Adam diduga telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Walikota Tual, yang dengan sengaja membuat berita palsu guna mendapatkan CBP.
Adam membuat surat perintah tugas Nomor: 841.5/612 guna melakukan koordinasi dengan Bulog Divre Wilayah II Tual dan Provinsi Maluku, dimana surat tugas tersebut bertentangan dengan kewenangan yang dimiliki oleh Dinas Sosial.
Selain itu pula, beras yang telah didistribusikan sebanyak 199.920 Kg, sepanjang tahun 2016-2017 tidak pernah sampai kepada warga yang membutuhkan. Namun Adam Rahayaan saat diperiksa penyidik Ditreskrimsus, membantah menyalahgunakan kewenangannya. Ia mengklaim kebijakannya untuk mendistribusikan CPB Tual sudah sesuai aturan. (tim)