Baca juga: Dua Nelayan dari Passo Hilang di Perairan Nusalaut Saparua

Sekretaris Negeri Passo, Mona Tomaluweng menambahkan, semua kegiatan sudah diselesaikan dengan baik. Bahkan Inspektorat Kota Ambon telah turun melaksanakan audit. Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) pun sudah ditandatangani dan ditetapkan dalam rapat saniri.

“ LPJ semua sudah ditetapkan. Ditandatangani dan diserahkan ke dinas-dinas terkait. Bahkan kita sudah diperiksa inspektorat. Semua sudah dilewati,” terangnya.

Sekretaris Saniri Negeri Passo, Ulis Serhalawan menunjukkan dokumen LPJ TA. 2018

Menurut Mona, ia telah memeriksa kembali semua dokumen-dokumen LPJ dan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) ternyata ia mendapati bahwa APBDes tahun anggaran 2018 memang ada dianggarkan sekitar Rp.500 jutaan untuk pembangunan Gedung Serbaguna berupa paket kegiatan dengan rincian Rp.345.074.289 untuk membiayai pembangunan Gedung Serbaguna dan didalamnya ada tambahan kegiatan untuk membangun ruang Saniri Negeri, Babinkamtibmas, perpustakaan dan dapur beserta perlengkapannya yang anggarannya Rp. 164.635.904,18 Namun anggaran Pembangunan Gedung Serbaguna tersebut tidak dicairkan dan menjadi Sisa LebihPembiayaan Anggaran (SILPA)

“ Belum dimanfaatkan. Anggaran itu tidak dicairkan. Jadi SILPA karena kegiatan itu belum jalan.Kegiatan itu dianggarkan untuk pembuatan Gedung Serbaguna dalam satu paket. Kegiatan tahun 2018, total ada 500 (juta) sekian,” ungkapnya. (HS.17)