Pengusutan Kasus SPPD Fiktif “Molor”

Ilustrasi/IST

AMBON, SPEKTRUM – Jumlah nilai kerugian negara di balik kasus korupsi anggaran SPPD Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, belum disampaikan pihak Polresta Pulau Ambon ke publik.

Mereka berdalih, harus memintai keterangan saksi ahli dari BPK. Padahal, hasil audit BPK sudah diserahkan akhir tahun 2019 lalu. Pengusutan kasus bermotif Surat Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun 2011 sebesar Rp.6 miliartersebut, kini molor.

Alasan pihak Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, keterangan saksi ahli dimaksudkan untuk mensinkronkan hasil audit tentang kerugian negara versi BPK ini, harus dicocokan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan Polresta Pulau Ambon.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambona dan Pulau-pulau Lease, Julkisno Kaisupy, saat dikonfirmasi Spektrum, Kamis (23/01/2020), tentang perkembangan kasus SPPD fiktif Pemkot, hanya mengatakan, Unit Tipikor Satreskarim Polresta Pulau Ambon masih menunggu saksi ahli utusan dari BPK. “Masih tunggu BPK,” kata Ipda Julkisno Kaisupy.

Sebelumnya Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan. pihak BPK telah menanggapi surat permintaan saksi ahli yang dikirim Penyidik Polresta Pulau Ambon sekitar dua bulan lalu.

Menurut Kapolresta Pulau Ambon, kendala yang dihadapi pihak BPK, karena minimnya petugas audit, sehingga dibutuhkan waktu untuk mengirim saksi ahli yang dibutuhkan Polresta Pulau Ambon.

“BPK sudah tanggapi. Kemungkinan mereka (BPK) masih sibuk, jadi kita tunggu saja,”ujarnya.

Keterangan saksi ahli diperlukan, karena BPK selaku lembaga auditor yang menghitung kerugian keuangan negara, dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) SPPD fiktif Pemkot Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 miliar itu.

Dokumen hasil audit BPK sudah diserahkan BPK ke Polresta Pulau Ambon, untuk ditindaklanjuti. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ditemukan adanya kerugian negara, dalam kasus tipikor motif SPPD fiktif.

SPPD ini terbagi dua. Untuk Pemerintah Kota Ambon sebesar Rp.2 miliar, dan Rp.4 miliar untuk DPRD Kota Ambon.

Sebelumnya Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Gilang Prasetya membenarkan hasil audit BPK sudah diterima. Namun Kasat Reskrim masih merahasikan nilai kerugian negara dari SPPD fiktit ini.

“Iya (ada kerugian negara). Tapi kita mau periksa dulu ahli. Saya belum bisa sampaikan nilai kerugian. Karena harus periksa ahli dulu,” ujar Kasat Reskrim kepada Spektrum di markas poltres Ambon, dalam satu kesempatan.

Ditanya apakah yang dilakukan saat ini merupakan prosedur ketika hasil audit itu keluar, Kasat membenarkannya. Ia berjanji akan menyampaikan kepada publik tentang nilai kerugian negara, dan siapa pihak yang patut bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Nanti kalau saksi ahli sudah sinkron dengan kita, baru kita sampaikan. Dokumennya (hasil audit BPK) sudah kita terima. Sudah kita pelajari, tetapi kita minta keterangan ahli dulu,” timpalnya.

Diketahui, kasus dugaan tindak pidana korupsi bermotif surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif lingkup Pemkot Ambon dan Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2011 senilai Rp.6 milair, rawan penyelewengan.

Dari penyelidikan dan penyidikan, sejumlah pihak lingkup Pemkot Ambon Sekretariat Dewan termasuk anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014, sudah diperiksa.

Mereka yang pernah diperiksa antara lain, Walikota Ambon, Richard Louhnepessy, Sekretaris Kota Ambon AG Latuheru, Debby Louhenapessy (istri Walikota Ambon). Begitu juga Sekretaris DPRD Kota Ambon, dan anggota DPRD Kota Ambon periode 2009-2014.

Penyidik juga telah memeriksa pihak Trevel yang menjual tiket kepada pihak Pemkot, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon, yang melakukan perjalanan dinas. (S-01/S-14)