SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota Ambon mulai menutup seluruh celah bagi tenaga honorer yang gagal menembus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Skema outsourcing dipastikan menjadi satu-satunya pintu yang disiapkan Pemkot bagi honorer yang tidak lolos, termasuk mereka yang bahkan tidak tercatat dalam database resmi.
Penegasan keras itu disampaikan langsung Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, usai wawancara di Kantor Wali Kota Ambon, Jumat kemarin.
Pesannya jelas: era honorer di bawah kendali langsung Pemkot telah berakhir. “Bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK, termasuk yang tidak ada dalam database, Pemerintah Kota Ambon mengarahkan ke skema outsourcing. Itu untuk jenis pekerjaan yang memang tidak bisa diisi oleh ASN maupun PPPK,”tegas Bodewin.
Skema ini, menurut Wali Kota, bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan langkah penertiban total sesuai regulasi nasional tentang penataan tenaga non-ASN. Pekerjaan seperti sopir kendaraan dinas, petugas keamanan, cleaning service, hingga pramusaji kegiatan resmi dipastikan tidak lagi berada dalam ruang kerja ASN.
“Pramusaji saat kegiatan, acara-acara resmi, itu bukan tugas ASN. Maka pilihannya outsourcing,”katanya.
Namun, di balik skema tersebut, Pemkot Ambon juga secara terang-terangan membatasi tanggung jawabnya. Outsourcing disebut sebagai opsi, bukan jaminan keberlanjutan kerja.
“Kalau mereka menilai outsourcing itu tidak layak dan memilih tidak bersedia, itu hak mereka. Tapi kalau tidak bersedia, maka yang bersangkutan bukan lagi tanggung jawab Pemerintah Kota Ambon,” ujar Bodewin.
Lebih jauh, Walikota menegaskan bahwa dalam sistem outsourcing, hubungan kerja dengan Pemkot otomatis terputus. Pemerintah daerah tidak lagi menjadi pengelola, apalagi penanggung jawab kesejahteraan tenaga kerja tersebut.
“Yang mengelola adalah pihak ketiga. Mereka bertanggung jawab kepada perusahaan, bukan lagi kepada pemerintah kota,” jelasnya.
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Ambon memilih kepastian hukum dibanding kompromi sosial. Di satu sisi, pemerintah mengklaim berupaya menjaga layanan publik tetap berjalan. Di sisi lain, honorer yang tidak mampu beradaptasi dengan skema baru harus bersiap menghadapi kenyataan pahit: keluar dari sistem pemerintahan daerah.
“Kami tidak bisa lagi mengangkat honorer seperti dulu. Tapi juga tidak melepas tanpa opsi,” pungkas Bodewin.
Dengan skema ini, Pemkot Ambon menegaskan satu hal: status honorer bukan lagi ruang abu-abu, melainkan garis tegas antara diterima sistem atau ditinggalkan regulasi. (S-04)


Tinggalkan Balasan