SPEKTRUMONLINE, MASOHI – Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah telah menyerahkan daftar aset lahan milik dan bangunan ke pihak pertanahan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyelesaian dan pemenuhan sertifikasi.
Kepala Bidang Aset Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Maluku Tengah, Erwin Hatuina, menyebutkan bahwa beberapa aset tersebut berada di Kecamatan Kota Masohi dan Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, dengan jumlah luasan 555 hektar, termasuk bangunan, tanah Pemda, dan jalan.
Menurut Erwin, proses sertifikasi aset ini sebenarnya telah berjalan setiap tahun, namun banyak kendala teknis yang ditemui sehingga prosesnya menjadi lambat. Penyerahan pendaftaran aset yang ditandai dengan penandatanganan pihak pertanahan dan KPK ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah secara terbuka membantu pihak pertanahan dalam rangka penyelesaian sertifikat tanah milik Pemda.
Pasca penyerahan pendaftaran aset tersebut, akan ditindaklanjuti secara bersama dengan pihak pertanahan setempat untuk mencegah dan menetralisir berbagai kendala yang muncul dari upaya penyelesaian pemenuhan sertifikasi. Erwin menambahkan bahwa sesuai dengan kesepakatan bersama dengan pihak KPK, progres sertifikasi akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2027.
Dengan demikian, pemerintah Kabupaten Maluku Tengah berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah, serta memastikan bahwa aset-aset milik Pemda dapat tersertifikasi dengan baik dan terjamin keamanannya. (HS 10)