BULA, SPEKTRUM – Lampu jalan milik Pemerintah Daerah atau Pemda Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, di kawasan jalan protokol Kota Bula, tidak bisa berfungsi alias padam total.
Pamadaman dilakukan pihak PLN Rayon Bula terhadap lampu jalan milik Pemda SBT itu, karena Pemda belum membayar atau menunggak iuran lampu jalan selama tiga bulan tahun 2020. Aliran listrik (lampu penerangan), di jalan protokol kota Bula sejak Jumat malam, (13/03/2020), masih terlihat padam.
Plt Kepala Disnakertrans SBT, M. S. Buyung Rumasoreng dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya pemutusan aliran listrik yang dilakukan pihak PLN tersebut.
Dia mengakui, memang benar pihaknya belum membayar tunggakan tersebut lantaran dana untuk iuran itu kini tidak lagi dianggarkan.
Rumasoreng mengemukakan, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Pemda melalui APBD selalu megalokasikan dana untuk pembayaran dimaksud dengan rincian kurang lebih delapan delapan belas juta rupiah setiap bulan.
“Selama ini memang dianggarkan. Tapi untuk tahun ini tidak ada sama sekali, saya sudah periksa di DPA tapi ternyata memang tidak diakomudir,” tutur PLT Disnaker tersebut.
Menurutnya, pemutusan aliran listrik oleh PLN ini juga telah ia laporkan ke Sekretaris Daerah (Sekda) serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan & Asset Daerah, sehingga dirinya berharap akan ada kebijakan revisi terhadap DPA milik dinasnya itu sehingga dengan begitu problem tunggakan iuran tersebut dapat secepatnya diselesaikan.
Sebaliknya jika tidak ada kebijakan sama sekali, maka dia juga belum bisa memastikan kapan deretan lampu jalan di kawasan jalan protokol Kota Bula itu bisa kembali berfungsi. (S-13)