27.7 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pembicaraan 16,26 menit, Kipe Polisikan Ketua APMA

AMBON, SPEKTRUM – Pembicaraan 16,26 menit berbuntut laporan ke pihak kepolisian. Kipe alias Muhammad Franky G. Thio melalui kuasa hukumnya, Patrick Imanuel Rahakbauw dan Marten Fordatkosu, melaporkan Ketua Asosiasi Pasar Mardika Ambon, Alham Valeo.

Kipe tidak terima namanya disebut dalam percakapan 16,26 menit antara staf honorer Biro Umum Setda Maluku Patrik Papilaya – Alham Valeo Ketua Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA).

ALham dilaporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, karena menyebut nama Kipe sast membahas masalah pedagang Pasar Mardika..

“Buktinya ada pada percakapan tersebut,” kata kuasa hukum Kipe, Patrick Imanuel Rahakbauw, Kamis (08/09/2022).

Kuasa hukum Kipe juga mengklarifikasi jika kliennya tidak pernah meminta uang kepada masyarakat atau pedagang kaki lima di Pasar Mardika.

“Jadi soal percapakan dalam rekaman yang viral di media sosial dengan menyebut nama Kipe, sangat merugikan klien kami. Karena itu, kita proses hukum Ketua Asosiasi Pedagang Mardika (APMA), Alham Valeo alias AL, ke Polda Maluku,” kata Rahakbauw,

Menurutnya, laporan dengan dalil tindak pidana penghinaan dan fitnah itu ditujukan langsung kepada Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Maluku, diterima Staf Renmin Ditreskrimum Polda Maluku atas nama Gaya, Kamis 8 September 2022.

“Karena dari rekaman itu viral di media sosial, sehingga klien kami juga tidak terima namanya dicatut. Dia merasa dihina dan difitnah,” tegas Patrick.

Senada disampaikan Marten Fordatkosu. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Ketua APMA, Alham Valeo alias AL, sangat merugikan kliennya.

“Ternyata dalam persoalan ini, klien kami tidak pernah meminta uang dalam bentuk apapun dari para pedagang. Karena itu, ia merasa dirugikan, sehingga memilih proses hukum ke Polda Maluku,” jelasnya.

Marten mengaku, dari isi rekaman berdurasi 16.26 menit tersebut, pada menit ke 9.20 menit, terlapor Alham Valeo alias AL mencatut nama Kipe.

“Surat dari Kipe bahwa Pasar Mardika ini nanti dikelola Kipe melalui perusahaan BPT,” jelasnya.

Dibagian menit ke 10, terlapor kembali menyebut “Kipe merupakan orang dekat Gubernur Maluku atau Gubernur ke dua, padahal faktanya, Kipe maupun melalui pihak perusahaan BPT tidak pernah mengeluarkan surat dalam bentuk apapun kepada para pedagang di Pasar Mardika apalagi menakut-nakuti para pedagang,” jelasnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles