Pemberi Ijin SBM tak Boleh Lolos

Negara menghargai hak ulayat warga. Ironinya, pebisnis kayu tertentu nekat mengabaikan ketentuan.  Apesnya, hutan milik warga adat diterobos. Hasil pembalakan dipasarkan ke wilayah luar Maluku. Pembalakan kayu seolah lepas kontrol dari instansi berkompeten.

AMBON, SPEKTRUM – Aksi pembalakan kayu illegal telah dilakoni CV. Sumber Berkat Makmur atau SBM milik Bos Yongki, di hutan adat Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Tmur (SBT). Warga adat Sabuai memprotes. Kecaman bergulir karena perusahaan dinilai telah merampas hak ulayat warga adat. 

Pihak perusahaan juga dinilai bertindak gegabah karena hanya punya ijin usaha perkebunan, tetapi di hutan mereka justeru  melakukan pembalakan kayu. Polisi didesak  memproses hukum sekaligus menindak tegas pihak CV. SBM.

“Tidak ada alasan dari pihak berwajib untuk tidak menindak pelaku pembalakan liar di hutan Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten SBT,” tegas Mahda Mony, Pemerhati Lingkungan di Maluku, saat dimintai komentarnya oleh Spektrum di Ambon, Senin (24/02/2020), menyikapi aksi pembaakan kayu oleh CV. SBM di hutan Sabuai.

Menurutnya, Pemerintah dan lembaga penegak hukum harus mengambil langkah tegas seputar kasus penebangan pohon/karu secara illegal di hutan Sabuai, yang dilakukan pihak CV. SBM.

Mantan Presiden Mahasiswa Universitas Darussalam Ambon ini mendorong, instansi pemerintah berkompeten segera mencabut jin operasi CV.SBM, sekaligus mempidanakan pihak perusahaan ini. “Jika mereka tidak ditindak maka kasus peebangan liar bisa saja merambah ke hutan lain di wilayah kabupaten SBT atau lainnya,” tandasnya.

Penindakan terhadap pihak perusahaan itu, dimaksudkan agar ada efek jera terhadap oknum maupun perusahaan yang melakukan penebangan secara illegal. “Proses penyelidikan tidak hanya sampai pada CV.BSM saja, namun lembaga penegak hukum juga harus memanggil pihak-pihak terkait dalam hal ini pemerintah SBT, yang telah memberiakn izin operasi kepada CV.BSM di wilayah tersebut. Bergitu juga pihak Dishut Provinsi Maluku patut dimintai penjeleasan mereka,” jelasnya.

Soal ijin perkebunan yang di kantongi BSM, kata dia, menadi preseden buruk bagi Pemerintah Provinsi Maluku. Ia meminta pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di bidang pembalakan kayu, patut ditingkatkan oleh instasni atau dinas berkompeten.

“Toh mengapa pembalakan liar terkesan dibiarkan? Jangan rampas ulayat warga adat, karena ingin melebarkan sayap bisnis. Jika ada indikasi praktek yang tidak wajar antara CV.BSM dengan dinas terkait, maka sepatutnya Gubernur mengevaluasi kinerja pimpinan OPD terkait. Siapapun oknum yang memberi ijin, jangan dibiarkan lolos dari kejahatan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Maluku, Sadli Ie berdalil, pihaknya tidak mengkaji persoalan Amdal. Mereka  hanya melakukan pengamanan terhadap hak negara dengan pemberian Izin Pengelolaan Kayu kepada CV. Sumber Berkat Makmur (SBA) di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Berdasarkan keputusan bupati SBT nomor IUP 151/2018, CV SBA telah diberikan izin usaha perkebunan seluas 1.183 hektar dan lokasi ini seluruhnya berada pada Areal Pengguna Lainnya yang diperuntukan bagi pembangunan kegiatan di luar bidang kehutanan dan bukan merupakan kawasan hutan,” katanya.

Alasannya, APL tersebut ada tumbuh kayu secara alami, maka ada hak-hak negara yang harus dilindungi pada kayu itu berupa pembayaran revisi sumberdaya hutan serta dana reboisasi.

Sementara itu, praktek pembalakan kayu di hutan Sabuai oleh CV. SBM akhirnya dihentikan sementara waktu. DPRD Maluku telah melakukan pertemuan bersama Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, dan LSM Save Sabuai usai melakukan peninjauan di lapangan.

“Pimpinan dan anggota komisi II DPRD provinsi akan melakukan on the spot akhir pekan depan, dan kami minta Dishut Maluku untuk sementara menghentikan aktivitas penebangan,” kata wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw di Ambon, Minggu (23/02).

Permintaan penghentian penebangan kayu ini awalnya diusulkan anggota Komisi II DPRD Maluku, Azis Hentihu dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD dengan Dishut provinsi, Direktur CV. SBA Yongky Quidarusman, serta koordinator LSM Gerakan save Sabuai, Usman Bugis bersama Azis Zubaid.

Tujuannya agar jangan sampai ada upaya dari pihak perusahaan untuk menghilangkan berbagai bukti lapangan yang dilaporkan pihak LSM, jadi aktivitasnya harus dihentikan sementara sampai selesai dilakukan peninjauan lapangan. (S-14)