Pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon Cacat Hukum

AMBON, SPEKTRUM – Mahkamah Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia menyimpulkan telah terdapat Inkonsistensi yang berdampak pada keabsahan dan legalitas formasi surat yang dikeluarkan DPP PKP Provinsi Maluku sehingga disimpulkan jika pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon atas nama Martizel Fitzgerald Pasanea yang ditandatangani Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evan Alfons dan Dessy Pelupessy sebagai Wakil Sekretaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon tidak sesuai prosedur, karena itu kami mencoba mengambil langkah yaitu memproseskan sesuai dengan tahapan di Mahkamah Partai (MP) untuk dilakukan gelar perkara sehingga seluruh perkara tersebut bisa terbuka khususnya alasan DPP PKP Provinsi Maluku,” kata Pasanea kepada wartawan di Ambon, Senin (19/06/2023).

Dikatakan, banyak persoalan yang terjadi dalam tubuh DPP PKP Provinsi Maluku mulai dari penggunaan anggaran Musyawarah Pimpinan Provinsi (Muspimprov). Terkait dengan proses Muspimprov kata Pasanea, sudah jelas ilakukan walaupun terindikasi ada berbagai rekayasa. Misalnya, lanjut Pasanea, rapat tertanggal 31 Maret tahun 2023 sudah dilaporkan antara DPK dan DPP PKP Provinsi Maluku.

Namun kata Pasanea, muncul tim verifikasi yang dibentuk, dan selanjutnya dilakukan verifikasi dengan tidak memberikan ruang kepada DPK PKP Kota Ambon padahal saat itu ada berbagai masalah yang sementara diselesaikan DPK PKP Kota Ambon.
Akibat verifikasi sepihak tersebut berujung pada pemberhentian Ketua DPK PKP Kota Ambon beserta jajarannya.

“Otomatis pada sisi ini kita tidak diberi ruang untuk menjelaskan, maka kepada siapa kita akan melaporkan perbagai persoalan yang ada di tubuh PKP Provinsi Maluku, makanya kami mengambil keputusan menemui MP karena ini telah masuk sengketa,” jelas Pasanea.
Kemudian MP melakukan gelar perkara, sayangnya Ketua DPP PKP Provinsi Maluku, Evan Alfons tidak hadir, padahal yang bersangkutan sementara berada di Jakarta dalam rangka menghadiri pernikahan Ketua Umum PKP Indonesia.

“Jika merasa benar maka harusnya muncul untuk memberikan klarifikasi terhadap berbagai permasalahan yang ada,” tegasnya.
Menindaklanjuti laporan DPK PKP Kota Ambon maka MP menyimpulkan telah terjadi Inkonsisten sehingga pemberhentian DPK PKP Kota Ambon dan jajarannya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap pemberhentian tersebut.

“Berdasarkan keputusan MP PKP Indonesia maka DPK PKP Kota Ambon dengan Ketua Martizel F. Pasanea beserta jajaran masih sah di mata ukum,” tegasnya.

Selain itu, MP PKP Indonesia juga menginstruksikan agar segera dilakukan PAW terhadap dua anggota DPRD Kota Ambon yakni Juliana Pattipeilohy dan Jacobus Usmany.

“Instruksi tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4/4367/OTDA tertanggal 16 Juni 2023, tentang Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024. Surat Edaran tersebut telah dikirim Gubernur, para pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/Walikota, Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” jelas Pasanea. (HS-16)