32.1 C
Ambon City
Jumat, 29 Maret 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaku Penganiayaan Keluarga Kapolsek Sirimau, Korban Jadi Tersangka

AMBON, SPEKTRUM – Pelaku penganiayaan dan kekerasan bersama yang dilakukan keluarga Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa, yakni Semmy Engko, Nyong LewerissaPelaku penganiayaan dan kekerasan bersama yang dilakukan keluarga Kapolsek Sirimau, AKP Sally Lewerissa, yakni Semmy Engko, Nyong Lewerissa, dan Jevan Mainake tidak tersentuh hukum. Sementara korban Nova Giovano Setyawan Hunitettu (Nono) dijadikan tersangka bersama seorang pelaku yakni Meilan Agus Nahumury.

Padahal, Nono dikeroyok empat orang yakni Semmy Engko, Nyong Lewerissa, Jevan Mainake dan Melia Agus Nahumury.
Kekerasan bersama ini dilakukan pada 25 Desember 2022 dini hari.

Sayangnya, tanpa pemeriksaan awal, korban Nono langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Desember 2022.

Anehnya lagi, penyidik Polsek Sirimau, menetapkan Nono sebagai tersangka setelah meminta keterangan pelaku sebagai saksi.
“Kami mempertanyakan penetapan anak kami sebagai tersangka setelah polisi meminta keterangan pelaku. Padahal, saat kejadian tersebut ditonton warga Jl. Petra RT 003/005 Kelurahan Amantelu, kenapa yang dimintai keterangan pelaku sebagai saksi,” kata ayah korban Moses kepada Spektrum di Polsek Sirimau, Kamis (05/01/2023).

Pastinya lanjut Moses, pelaku tidak akan memberikan keterangan yang sebenarnya.

Yang lebih membingungkan kata Moses, gelar perkara telah dilakukan pihak kepolisian sejak tanggal 27 Desember tanpa mendengar keterangan dan sepengetahuan korban.

“Bayangkan, laporan tanggal 26 dan tanggal 27 Desember 2022 dilakukan gelar perkara. Hanya berselang satu hari dari laporan, itupun tanpa pemberitahuan terhadap korban yakni anak kami,” kata Moses lagi.

Saat ini, korban Nono telah ditahan di Polsek Sirimau selama 20 hari bersama salah satu dari empat pelaku yakni Melian Agus Nahumury.

Sementara pelaku lainnya, yakni Semmy Engko, Nyong Lewerissa dan Jevan Mainake tidak ditahan.

Sekedar untuk diketahui, Jevan Mainake baru saja dibebaskan dari Rutan Waiheru. Yang bersangkutan ditahan lantaran lakukan pelecehan terhadap perempuan.

Guna memperoleh keadilan, maka Moses Hunitetu meminta Ny. Herly Akihary, SH sebagai kuasa hukum mendampingi anaknya.
“Kami minta agar setiap pemeriksaan anak kami harus didampingi kuasa hukum,” kata Moses. (TIM)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles