27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pecah Kongsi, Gilian Khoe – Andi Nurka Saling Lapor di Polda Maluku

AMBON, SPEKTRUM – Andi Nurka Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku akhirnya dilaporkan ke
Polda Maluku, lantaran telah menerima uang miliaran rupiah dengan perjanjian akan menerima proyek Kemenhukam.

Kuasa hukum Gillian Khoe, Charter Souissa kepada wartawan belum lama ini membeberkan jika penyerahan uang miliaran rupiah tersebut disertai perjanjian, Nurka dalam kapasitasnya selaku Kepala Kantor Wilatah Hukum dan HAM Maluku akan menyerahkan sejumlah proyek lingkup Kanwil Kumham Maluku jika Gilian Khoe menyerahkan sejumlah uang.

Setelah perjanjian tersebut, Gillian Khoe mulai menyetor sejumlah uang secara bertahap.
“Rincian, pemberian uang, November 2018 sebesar Rp. 400 juta, saat itu Andi berada di Jakarta. Dan September 2019, diberikan Rp. 500 juta yang diantar ke kediaman Dinasnya di Karpan, kemudian ditambah Desember 2019, hingga total uang yang dialmbil sebesar Rp. 3 miliar lebih itu,” jelasnya.

Proyek yang dijanjikan Nurka salah satunya proyek pembangunan Kantor Kanwil Kumham di Talake Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon.

Untuk diketahui, Andi Nurka dikenal sangat dekat dengan Gilian Khoe, bahkan sebagian besar proyek di Kemenkumham dikerjakan kontraktor tersebut, misalnya pembangunan Lapas Saparua dan beberapa ptoyek Kemenkumham di Maluku.

Menyikapi laporan Gillian Khoe, kuasa hukum Andi Nurka, Fahri Bachmid dalam rilisnya yang diterima Spektrum, Rabu (03/11/2021) menegaskan pernyataan tersebut merupakan suatu tuduhan yang cukup serius sekaligus absurd jika dilihat dari sudut pandang hukum,
“Bisakah membuat sebuah pengaduan dan laporan kepada polisi yang jauh lebih masuk akal,? atau setidak-tidaknya jauh lebih bermutu,? yang pada hakikatnya secara yuridis dapat dipertanggung jawabkan dihadapan aparat penegak hukum,?” kata Bachmid.

Sebab tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya adalah jauh dari prinsip kebenaran materil.
“Mana ada sebuah hubungan kontraktual yang dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang (Andi Nurka belum menjabat sebagai Kakanwil), bersama Gilian Khoe pada awal tahun 2018 terhadap paket pekerjaan yang akan dilakukan pada tahun 2021,? dimana nalar hukumnya,?” Tegas Bachmid.

Untuk itu, pihaknya memastikan semua tuduhan itu adalah fitnah dan pencemaran nama baik, juga serangan yang dilakukan secara serampangan terhadap kliennya.
“Ini penyerangan terhadap klien kami, Andi Nurka dalam segenap kapasitas dan kedudukan beliau, baik sebagai pribadi maupun sebagai pejabat di Maluku.
Kami berkesimpulan bahwa dengan pemberitaan yang secara sengaja disebarkan secara masif kepada publik secara prematur tersebut adalah suatu upaya sistematis yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik kepada Andi Nurka,” tegasnya.

Untuk merespons informasi yang sesat seperti itu, lanjut Bachmid, maka pihaknya selaku Kuasa Hukum Andi Nurka akan segera mengambil langka tegas dengan melaporkan balik ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku.
“Kami pastikan akan mengambil langkah serta opsi hukum yang tepat dan terukur untuk menjawab serangan terhadap nama baik serta fitnah ini, biar semua permasalahan ini tidak berkembangan menjadi opini sesat yang mengarah pada “Character assassination”/pembunuhan karakter diruang publik,” jelasnya. (tim)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles