AMBON, SPEKTRUM-Orang dekat Mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail, Patrick Papilaya, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Els Leunupun, 2 Tahun penjara, karena menghina Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.

Pada persidangan, Senin (28/4/2025 di PN Ambon. Didepan tiga majelis hakim yang diketuai, Martha Maitimu, JPU menyebutkan,  Patrick terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui system elektronik, sebagaimana Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan menhadili perkara ini, oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya alias Patrick dengan pidana penjara selama 2 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”sebut Jaksa dalam tuntutannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Patrick Papilaya sebelumnya telah divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 5 juta oleh Majelis Hakim PN Ambon pada 11 November 2024 karena menghina Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun.

Namun, Patrick belum ditahan atas kasus tersebut karena masih mengajukan kasasi. Dengan penahanan terbaru ini, Patrick kini menghadapi dua kasus hukum terkait ujaran kebencian di media sosial. (Edy)