SAUMLAKI, SPEKTRUM – Setelah musibah kebakaran yang terjadi pada hari Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 24.30 WIT di areal pertokoan pasar lama desa Olilit Saumlaki, kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, api melahap 61 kios dan 2 unit rumah kos-kosan dengan 30 kamar.
Tak sampai 24 jam, Polres Tanimbar, lakukan trauma healing dan posko terpadu di lokasi kebakaran Desa Olilit, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Terkait penanganan kasus kebakaran semalam, Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui para Polwan bidang psikologi sebagai konselor telah melakukan trauma healing (penyembuhan trauma) kepada anak-anak dan para Ibu korban musibah kebakaran”, ungkap Kapolres Tanimbar, AKBP Umar Wijaya, S.I.K kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/12/2022).
Polres bersama Pemda Kepulauan Tanimbar serta TNI akan bentuk pos terpadu, melakukan penjagaan dan pengamanan di lokasi TKP.
Ini dimaksud, menjaga lokasi TKP tidak dimasuki masyarakat yang tidak ada kepentingan selama dilakukan olah TKP.
“Bila ada bantuan kemanusiaan, akan kami bantu distribusikan kepada yang berhak,” kata Kapolres.
Langkah awal yang sudah dilakukan Polres Tanimbar hari ini, kata Wijaya, adalah mengamankan dulu lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah sudah aman, dingin dan sudah bisa dimasuki, Polres Tanimbar dengan bantuan dari Pusat Laboratorium Forensik (PusLabFor) POLRI Cabang Makassar, akan melakukan olah TKP pada hari Selasa, (13/12/2022).
Kerugian material mengenai isi kios dan kamar kos-kosan, belum diketahui pasti karena belum dilakukan olah TKP.
Namun berdasarkan keterangan saksi di TKP yang berhasil dihimpun Polres Tanimbar, diduga penyebab kebakaran bermula dari kompor penghuni salah satu dari 30 kamar kos-kosan. Kemungkinan ditinggal pemilik kamar dalam kondisi menyala, sehingga mengakibatkan musibah kebakaran. Ini baru dugaan sementara. Untuk memastikan hal itu, Polres Keptan menghadirkan PusLabFor POLRI Cabang Makassar guna memastikan apakah betul penyebab kebakaran dari kompor kos-kosan atau penyebab yang lain. Juga perhitungan jumlah kerugian material akibat bencana kebakaran tersebut, terang Kapolres. (TIM)