AMBON, SPEKTRUM – Tak bijak gunakan media sosial, akhirnya Patrick Papilaya dipolisikan Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun.
Patrick Papilaya bukan pertama kali menggunakan media sosial guna menyerang seseorang yang berseberangan dengan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Rupanya, Patrick kali ini salah memilih lawan, karena tanpa ampun Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun ambil langkah tegas dengan mempolisikannya.
Watubun melaporkan akun Tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick Papilaya ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Jumat (08/12/2023).
Melalui rilis tertanggal 09 Desember 2023, Watubun memaparkan alasannya melaporkan akun Tiktok ini ke kepolisian, lantaran kerap menyebarkan ujaran kebencian.
Terakhir, akun Tiktok ini menyebarkan fitnah terhadap Benhur George Watubun, yang notabene adalah, pejabat di daerah ini, dengan melontarkan kata-kata yang tidak pantas. Dalam tayangannya di akun TikTok tersebut, Oatrick menilai Watubun dun*u.
Laporan Watubun bernomor: STTP/126/XII/Ditreskrimsus, diterima anggota Ditreskrimsus bernama J. Silaban.
Laporan itu tentang peristiwa pidana pencemaran nama baik pada akun tiktok @patrickpapilayaii milik Patrick. Video ujaran kebencian durasi 07.10 menit yang mencemarkan nama naik Watubun tayang pada 4 Desember 2023.
Dalam laporan itu, Watubun melalui kuasa hukum La Man, melampirkan barang bukti berupa video pencemaran nama baik pada akun tiktok atas nama Patrick, dan bukti screenshot akun tiktok Patrick.
Tindakan Patrick memantik emosi organisasi sosial dan kekerabatan. Beruntung, Benhur dapat meredam amarah warga tersebut.
“Saya memilih menempuh langkah hukum sebagai solusi untuk mencegah masyarakat yang memprotes. Sebab jika dibiarkan, maka akan menyulut solidaritas, dan bisa saja mengganggu stabilitas politik dan keamanan,” kata Watubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, di Ambon, Sabtu (09/12/2023).
Sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku dan Ketua DPD PDIP, Watubun menganggap unggahan dan komentar Patrick di akun tiktok sudah terlalu jauh masuk ke ranah pribadi.
Dampaknya, memantik solidaritas masyarakat dan juga kader PDIP di Maluku, yang akan bergerak melakukan aksi protes.
“Kita lagi dalam proses tahapan kampanye Pilpres dan Pileg, saya menempuh langkah hukum ini, untuk meminimalisir aksi protes yang berpotensi mengganggu situasi politik,” tegas dia.
Watubun berharap, Ditreskrimsus Polda Maluku mengambil langkah cepat memproses kasus ini, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk menciptakan stabilitas politik jelang Pemilu, saya berharap pihak kepolisian memberikan kepastian hukum terhadap pelaku. Karena jika dibiarkan, pelaku akan berulang melakukan tindak pidana, dengan menyebarkan ujaran kebencian melalui sosial media,” tandas Watubun.
Sementara itu, kepada Dpektrum salah satu pemuda asal Maluku Tenggara, Hendrik Eluarin meminta aparat kepolisian bertindak cepat menahan Patrick Papilaya.
“Kami meminta agar Kapolda Maluku serta jajarannya segera proses laporan Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun. Sebagai pemuda Kei, saya tersinggung dengan ucapan Patrick yang menilai Watubun dun*u,” tegasnya saat mendatangi Kantor Redaksi Spektrum, Minggu (10/12/2023).
Sebab, lanjut Eluarin, Watubun merupakan representasi orang Kei di DPRD Maluku.
“Tidak mungkin kami memilih orang dun*u mewakili masyarakat Kota Tual dan Malra serta Aru di DPRD Maluku. Kami tidak terima penghinaan ini, jika aparat lamban tangani persoalan ini maka kami yang akan menanganinya,” tegas Eluarin.
Eluarin tidak gentar sekalipun harus berhadapan dengan Gubernur Maluku, Murad Usmail yang diketahui merupakan sahabat dekat Patrick Papilaya.
“Dengan siapapun, kami siap berhadapan karena ini harga diri masyarakat Kei,” tegasnya.
Eluarin menegaskan dalam waktu dekat perwakilan masyarakt Kei akan menemui Kapolda Maluku meminta agar laporan Benhur G. Watubun segera diproses. (HS-16)