AMBON, SPEKTRUM – DPD Partai Hanura Provinsi Maluku membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif untuk DPR RI, provinsi maupun 11 kabupaten dan kota, mulai tanggal 17 Januari – 17 Februari 2023.
“Pembukaannya satu bulan penuh, agar DPC Partai Hanura di seluruh Maluku bisa menjaring calon anggota legislatif,” kata Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Maluku, Alfred Leula kepada wartawan di Ambon, Selasa (17/01/2023).
Setelah tanggal 17 Februari 2023, kata Alfred dokumen calon yang mendaftar dikirim Ketua DPC Partai Hanura selanjutnya DPD akan memberikan persetujuan atau rekomendasi bisa atau tidak calon tersebut ikut dalam pemilihan di derahnya.
Ada persyaratan umum dan khusus yang disiapkan DPD Partai Hanura untuk mereka yang ingin mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.
Misalnya, persyaratan khusus bagi kader Partai Hanura yang selama ini telah berjuang membesarkan partai.
“Tapi bagi masyarakat umum atau non kader yang ingin mendaftar di Partai Hanura diterima dengan tangan terbuka. Namun pasti, kami akan menyiapkan pakta integritas kepada calon yang dinilai memiliki elektabilitas, popularitas akan diakomodir tanpa pandang buluh, yang penting calon tersebut berkomitmen untuk bersama membesarkan Partai Hanura serta siap ditempatkan jika terpilih sesuai kebutuhan alat kelengkapan dewan karena mereka perpanjang tangan dari partai, Fraksi juga demikian. Dengan demikian yang bersangkutan harus menyatakan dirinya siap dan patuh terhadap seluruh keputusan partai,” jelasnya.
DPD Partai Hanura juga akan lakukan fit and proper tes terhadap seluruh calon anggota DPRD dariPartai Hanura.
Terkait banyaknya calon yang akan direkrut, Alfred menjelaskan, kuota yang disiapkan 120 persen.
Contonya jumlah kursi DPRD Maluku Barat Daya (MBD) 20 kursi maka calon yang dikirim ke DPD sebanyak 14 orang. Atau untuk satu daerah pemilihan ada tujuh kursi maka DPC akan mengirimkan calon sedikitnya sembilan atau 10 orang untuk diseleksi dan dikeluarkan rekomendasi.
Untuk target perolehan suara, dijelaskan, Partai Hanura memiliki anggota DPRD Provinsi dan kabupaten kota sebanyak 30 orang dan harus ada peningkatan di tahun 2024.
Saat ini, jumlah kursi Partai Hanura di DPRD Maluku brrjumlah 5 kursi dan jumlahbtersebut harus naik menjadi tujuh kursi.
“Ada dua kabupaten Partai Hanura belum memiliki kursi yakni Buru dan Buru Selatan, untuk itu mesin partai akan diaktifkan di dua kabupaten tersebut untuk peroleh kursi,” katanya.
Untuk DPRD Maluku, dipastikan Partai Hanura akan memperoleh kursi, karena setelah dievaluasi kerja politik telah dibuktikan dengan lolosnya Partai Hanura pada verifikasi faktual dan administrasi.
“Kami menilai mesin partai sangat kuat dan solid sehingga meloloskan Partai Hanura sebagai salah satu peserta Pemilu. Kekuatan itu tetap konsisten untuk dipakai mendulang suara, mempertahankan bahkan meningkatkan kursi Partai Hanura di DPRD Provinsi dan 11 kabupaten kota,” kata Alfred yakin. (HS-13)