27.7 C
Ambon City
Kamis, 12 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pansus Pasar Mardika DPRD Maluku Usul Asosiasi Pedagang Dibubarkan

AMBON, SPEKTRUM – Berbagai permasalahan timbul di Pasar Mardika Kota Ambon beberapa tahun belakangan ini akhirnya disikapi DPRD Maluku.

DPRD Maluku akhirnya membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Mardika. Sebab, maraknya pembentukan asosiasi pedagang Pasar Mardika malah terkesan makin memperkeruh persoalan di pasar tradisional terb3sar di Maluku itu.

Untuk mengetahui akar permasalahan di Pasar Mardika, Pansus yang diketuai Richard Rahakbauw mengundang seluruh asosiasi di Pasar Mardika, baik yang mengatomi pedagang mauoun sopir angkutan kota (Angkot), Senin (19/06/2023).

Saat rapat dengar pendapat yang digelar di ruang paripurna DPRD Maluku, Senin (19/06/2023), Pansus mengundang Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), Ikatan Pedagang Pasar Mardika Ambon (IPPMA), Ikatan Pedagang Pasar Mardika (IPPM), dan Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKL) juga asosiasi pengemudi angkot misslnya ASKA.

Setelah mendengar aspirasi dari asosiasi pedagang maupun sopir angkot, salah satu anggita Pansus, Saodah Tethol meminta agar seluruh asosiasi di Pasar Mardika dibubarkan saja.
“Jika ada asosiasi yang tidak ada sumbangsih dan kontribusi yang berarti, maka alangkah baiknya dibubarkan saja. Selanjutnya, kami akan meminta pihak pemerintah bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk mengelola pedagang Pasar Mardika,” tandasnya.

Srikandi Partai Gerindra ini menilai, dengan banyaknya asosiasi pedagang hanya menimbulkan persaingan kekuasaan dan bukan membantu pemerintah menata Pasar Mardika.
“Jika dibubarkan maka tidak ada oersaingan dan semua pedagang harus tunduk pada aturan,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Pansus lainnya yakni, Samson Atapary mengatakan, pedagangi di Pasar Mardika memiliki hak berorganisasi dan berserikat, untuk menaungi pedagang-pedagang yang ada di pasar setempat.

Dikatakan, tujuan dibentuknya asosiasi hanya sebatas menaungi dan mengadvokasi pedagang yang merasa, tidak mendapat perlakukan yang adil.
“Bukan sampai mengambil alih kewenangan pemerintah daerah,” tegas politisi PDI Perjuangan Maluku ini.

Apalagi, lanjutnya, ada asosiasi yang bertindak sebagai kontraktor, dan mengatur pasar.
“Itu bukanlah tugas dan kewenangan asosiasi.

Jika ada asosiasi yang terlibat hingga membangun lapak-lapak dan mengatur parkir, maka harus mengundurkan diri dari asosiasi.

Saya menyarankan, agar sebaiknya asosiasi itu khusus untuk mengatur pedagang saja, karena mereka yang tahu jati diri mereka, dan mengetahui masalah di situ, dan advokasinya seperti apa. Jadi kalau ada yang masuk asosiasi, tetapi kaki sebelahnya di kontraktor dan yang lainnya, mendingan jangan,” pungkas Atapary.

Rapat membahas pengelolaan Pasar Mardika kemudian berlanjut KaPolresta Pulau Ambon, Kombes (Pol) Raja Arthur L. Simamora terkait sistim keamanan di pasar itu. Sebab, selain sering terjadi kericuhan antara pedagang dan asosiasi, kerap terjadi tindak pidana pencopetan dan tindak pidana lainya.

Guna memantau kondisi keamanan Pasar Mardika maka pihak kepolisian akan memasang CCTV di 11 lokasi berbeda serta menetapkan Pos Keamanan.

“Kami akan memasang CCTV di 11 titik dan akan terus berkembang sesuai kebutuhan. Kami juga akan membangun Pos Keamanan disana,” kata Arthur usai rapat dengar pendapat dengan Polresta Ambon, Selasa (20/06/2023). (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles