23.8 C
Ambon City
Senin, 9 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Otak Kejahatan Proyek Irigasi Serut Belum Diungkap

AMBON, SPEKTRUM – Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Masohi, belum mengungkap otak atau aktor kejahatan di balik mangkraknya proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi-Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah. Lima orang sudah ditetapkan penyidik Kejari Maluku Tengah sebagai tersangka.

Proyek senilai Rp.2 miliar bersumber dari APBD Provinsi Maluku itu, dikerjakan pada 2014 lalu. Namun, tidak tuntas. Kejari Malteng pun menagusutnya. Namun hingga Senin (23/03/2020), peran mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Ismail Usemahu, dalam proyek ini belum diungkap oleh penyidik Kejari Maluku Tengah. Sementara ini Ismail baru dijadikan sebagai saksi.

Ismail Usemahu dengan kapasitasnya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dinilai lebih mengetahui alur pekerjaan proyek yang akhirnya bermasalah tersebut.

“Sebenarnya yang lebih memahami dan mengetahui proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih ini adalah Ismail Usemahu saat menjadi Kadis PUPR Provinsi Maluku. hemat kami Ini otaknya proyek irigasi itu, bukan yang lain. Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi, penyidik harus jelih, agar otak di balik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga digiring ke ranah hukum,” jelas Praktisi Hukum Marnex F. Salmon kepada Spektrum, Senin (23/03).

Dia tidak percaya, jika mantan Kadis PUPR Maluku itu tidak mengetahui proyek tersebut. alasannya, semua proyek lingkup Dinas PUPR Maluku pasti diketahui oleh kepala dinas.

“Tidak mungkin seorang Kadis (saat itu-red) tidak mengetahuinya. Saya jamin 100 persen, Usemahu mengetahui pekerjaan proyek irigasi itu,” imbuhnya.

Apalagi proyek yang dikerjakan Beny Liando adalah merupakan orang percaya mantan Kadis PUPR Maluku, Usemahu. Dan sudah menjadi rahasia umum, kalau banyak proyek dikerjakan Liando yang juga ditetapkan tersangka oleh Kejari Masohi.

“Saya yakin mantan Kadis PUPR Maluku, Usemahu mengetahuinya. Karena proyek di Bidang Air, Bina Marga maupun Cipta Karya, otomatis seorang Kadis lebih memahaminya. Bahkan kendali ada di Kadis,” tandasnya sembari menambahkan, bukan saja 5 tersangka yang ditetapkan penyidik itu.

Ia membandingkan proyek irigasi Sari Putih dengan proyek Terminal Transit Passo, baik kontraktor, konsutan dan Kadis menjadi tersangka, bahkan kasusnya telah disidangkan. “Jadi, tidak mungkin Usemahu tidak mengetahuinya,” imbuhnya.

Sementara itu, Kejari Masohi, July Isnur yang dikonfirmasi mengenai status mantan Kadis PUPR Provinsi Maluku, Ismail Usemahu juga sebagai KPA, dirinya tidak panjang menjelaskan. Hanya Isnur menjelaskan, kasusnya masih dalam penyidikan. “Kasusnya dalam penyidikan. Sabar ya. Ini lagi kerja,” kata Isnur singkat.

Mantan Kejari Natuna itu sangat irit bicara. Dia tidak menjelaskan, kapan agenda pemanggilan terhadap Usemahu kembali dilakukan.

Proyek Irigasi Sari Putih Kobi – Serut Kabupaten Malteng, tahun 2016 dikerjakan secara secara bertahap. Pekerjaan lanjutan yakni di tahun 2017. Karena bermasalah alias berpotensi korupsi, sehingga diusut oleh Kejari Maluku Tengah.

Diketahui lima tersangka yang telah ditetpakan oleh Kejari Malteng masing-masing, Beny Lyando selaku kontraktor (pelaksana proyek), Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Ahmad Litiloly PPTK, dan Megy Samson, mantan Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.


Empat tersangka yakni Beny Liando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya selaku Direksi, Mad Litiloly, sudah ditahan oleh Kejari MalukuTengah di Trumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Masohi. Hingga berita ini naik cetak Megy Samon belum ditahan. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles