AMBON, SPEKTRUM – Operasi gelap SPBU Lateri yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium, akan dibongkar di ruang paripurna DPRD Kota Ambon, pekan depan.
Setelah melakukan on the spot, Selasa (9/3), Komisi II DPRD Kota Ambon yang diketuai Jafry Taihutu, akan mengundang sejumlah pihak yang terkait dalam rapat dengar pendapat yang rencananya akan digelar, pekan depan.
Komisi II diterima oleh Manajer SPBU, Yohanis Tanamal dan staf HRD, Lois.
Tidak banyak yang disampaikan kedua staf SPBU itu kepada Anggota Komisi II DPRD Kota Ambon.
Dengan itu, Taihutu kepada Wartawan dilokasi SPBU menyatakan, bahwa setelah ini, pihaknya akan mengundang, baik pihak SPBU, Pertamina, SKK Migas, Kepolisian, dalam hal ini Kapolresta Pulau Ambon dan Pp. Sewa, dan juga Disperindag Kota Ambon, dalam agenda rapat dengar pendapat, terkait praktek penjualan kotor subsidi BBM, yang diduga akan disalurkan ke pihak industri.
“Langka ini sebagai respon dari opini dan keluhan publik tentang kasus SPBU Nanti. Dengan itu, sebagai mitra Pertamina, komisi melakukan langkah di lapangan. Memang agak terlambat, karena DPRD baru selesai masa reses. Kami sudah ketemu dengan seluruh karyawan, khusus Manajer SPBU, dan sudah menyampaikan apa yang menjadi masalah, “ujar Taihitu.
Dengan ini selanjutnya, komisi akan melakukan rapat internal untuk membina agenda lanjut dengan pihak-pihak tersebut.
Semua yang diundang untuk menyelesaikan masalah atau kasus ini bisa terang-benderang. Karena dalam rapat nanti akan masalah yang panjang lebar proposal, “tandasnya.
Untuk diketahui, pasca ditemukan dan dilakukan penyitaan terhadap 100 jirigen yang berisi BBM subsidi yang mampu mencapai jumlah liter itu oleh tim gugus tugas covid-19 Pemkot Ambon yang sedang melakukan operasi yustisi pada malam hari, beberapa waktu lalu, BBM tersebut kemudian dititipkan di kantor Satpol PP Kota Ambon.
Sesuai pengakuan salah satu petugas Gustu, Beny Selanno saat diwawancarai Spektrum, melalui telepon seluler, beberapa hari kemarin, bahwa diamankan oleh Tim, lantaran hasil koordinasi dengan pihak Kepolisian, diarahkan demikian.
“Dalam tim Gustu itu juga kan ada Polisi, tapi setelah mereka berkoordinasi dengan satuannya, diarahkan untuk Gustu yang amankan, untuk itu kita amankan. Dilain sisi, kita juga berpegang pada Perwali soal larangan operasi SPBU pada jam malam,” jelas Selanno.
Disinggung soal peraturan Wali kota terkait masalah tersebut, Selanno mengaku belum tahu itu.
“Kalau itu boleh ditanyakan ke Satpol PP. Memang kewenangan kita terbatas. Kalau soal hukum kan kewenangan kepolisian. Kita sita karena berpegang pada Perwali itu, soal operasi jam malam SPBU,” jelasnya. (HS-19)