Ombudsman Gelar Rapat Penyelesain Laporan Masyarakat

AMBON SPEKTRUM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Gelar Rapat Penyelesaian Laporan Masyarakat dan Penyusunan dan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dengan Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku pada selasa ( 25/09/2023) dan Kantor Pertanahan Kota Ambon pada Rabu (26/09/2023) di ruang rapat Elisabeth Hotel & Resort.

Laporan masyarakat yang dibahas berjumlah tiga laporan pada Kantor ATR/ BPN Provinsi Maluku dengan substansi maladministrasi dugaan penyimpangan prosedur penerbitan sertifikat tanah dugaan tidak memberikan pelayanan atas pendaftaran tanah dan juga dugaan penundaan berlarut pemberian surat pengantar pengembalian uang ganti rugi/ konsinvasi.

Selanjutnya, laporan pada Kantor Pertanahan Kota Ambon berjumlah enam dengan substanisi maladministrasi dugaan tidak patut atas penerbitan sertipikat hak milik, dugaan tidak melaksanakan keputusan hasil mediasi, penyalagunaan wewenang atas penerbitan sertipikat hak milik, serta dugaan penundaan berlarut atas permohonan hak milik.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Maluku, Hasan Slamat dalam sambutannya menekankan bahwa penyelesaian laporan masyarakat harus dengan langkah strategi dengan menciptakan formula-formula baru yang tidak hanya berpandangan pada anggaran yang tersedia.

“Rumuskan langkah strategis dalam menyelesaikan permasalahan masyarakat agar dapat solusi yang win-win solution, masyarakat bisa mendapatkan haknya dan penyelenggara mendapatkan nilai perbaikan untuk kedepannya,” ungkapnya.

Kepala Kantor Wilayah ART/ BPN Provensi Maluku, Fransiska Vivi Ganggas menyatakan bahwa Kantor Wilaya ATR/BPN Provinsi Maluku siap untuk bersama-sama dengan Ombudsman RI Maluku menyelesaikan permasalahan masyarakat yang masih ada sebagai bentuk keseriusan penyelenggara dalam melayani masyarakat.

“Ini adalah bentuk keseriusan kami untuk menjadikan pelayanan di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Maluku bersih dan berorientasi kepada masyarakat,” katanya

Sebelumnya, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsmen RI Maluku, M Azhar Lawiya kepada wartawan menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan untuk menginvetaris Laporan masyarakat khusus di Kantor ATR/BPN Provinsi Maluku dan juga Kantor Pertanahan Kota Ambon yang memiliki potensi untuk di susun LAHP.

“Tim pemeriksaan mengundang Kepala Kantor Wilaya ART/BPN Provinsi Maluku dan juga Kantor Pertanahan untuk menjadi narasumber yang tujuannya untuk memberikan informasi dan pemahaman atas proses pengelolaan pengaduan dan penyelesaian sengketa/konflik,” ujarnya.

Keasistenan Pemeriksaan Maladministrasi Ombudsman RI Maluku lanjutnya, telah mendapatkan gambaran untuk menyelesaikan laporan masyarakat dan dapat disimpulkan bahwa beberapa laporan dapat ditutup dikarenakan sudah ditindaklanjuti oleh Kantor Pertanahan Kota Ambon

“Kita juga telah mendapatkan solusi maupun penjelasan mengenai hambatan di lapangan terkait beberapa sengketa yang belum dapat di selesaikan sampai hari ini,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa beberapa laporan yang terhambat penyelesaian akan dilanjutkan dengan upaya komsiliasi sebagai wujud keseriusan penyelesaian sengketa agar mencapai kesepakatan guna menyelesaikan sengketa dengan cara kekeluargaan. (MG16)