Oddie Orno “Dijepit” Dua Kasus

Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, dihadang dua kasus dugaan tipikor. Proyek pengadaan Speedboat, dan pengadaan mobil pemadam khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD.

AMBON, SPEKTRUM – Nama Desianus Orno alias Oddie Orno muncul di dua kasus itu. Dugaan tipikor proyek pengadaan Speedboat MBD tahun 2015 senilai Rp.1,5 miliar, belum tuntas diusut Ditreskrimsus Polda Maluku.

Muncul lagi nama Oddie Orno di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan mobil pemadam khusus (Damsus) tipe 4 untuk Bandara Tiakur Kabupaten MBD. Proyek ini dianggarkan dua kali yakni tahun 2015 dan 2016.

Saat itu, Desianus Orno alias Oddie Orno, menjabat Kepala Dinas Perhubungan dan Informasi Komunikasi Kabupaten MBD. Tahun anggaran 2015 pemerintah mengalokasikan dana senilai Rp.6 miliar. Namun kontraknya dibatalkan dengan alasan waktu kerja pendek.

Berikutnya tahun 2016 dianggarkan lagi senilai Rp.5.580.025.000. Dalam pelaksanaannya, proyek ini rawan praktek korupsi. Kejaksaan Tinggi Maluku kini menangani kasusnya.

Informasi yang dihimpun Spektrum di lingkup kantor Kejati Maluku mengungkapkan, tim jaksa Bagian Pidana Khusus atau Pidsus sementara mendalaminya. Tim jaksa intens bekerja untuk membongkar dugaan korupsi di proyek tersebut.

“Biasanya, dalam penyelidikan tentu ada pengumpulan data dan pengumpulan keterangan dari pihak terkait. Ini masih dikembangkan,” ujar sumber Spektrum di lingkup kantor Kejaksaan Tinggi maluku, Rabu (15/01/2020).

Menurut sumber itu, pihak terkait pun tentu dimintai keterangan. Namun dia masih merahasiakan nama mereka. “Ini masih penyelidikan, jadi ikuti saja. Puldata dan pulbaket itu tentu akan dianalisa dan ditelaah,” singkat sumber tersebut.

Menyangkut hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi, Sammy Sapulette, membenarkan jaksa sementara melakukan penyelidikan.

Menurut Sammy, kasus tersebut masih sementara ditangani tim jaksa Bagian Pidana Khusus Kejati Maluku. “Kasus tersebut dalam proses penyelidikan,” ujar Samy Sapulette, kepada Spektrum, Rabu, (15/01/2020}.

Soal ada yang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini, Samy belum mengetahuinya. “Nanti saya cek ya, karena sejauh ini saya belum dapat informasi,” kata Samy Sapulette.

Ia meminta publik bersabar dan memberikan kepercayaan kepada jaksa untuk bekerja.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan, maka belum dapat dipublish secara luas bagi masyarakat. Sekali lagi soal siapa saja yang telah dimintai keterangan saya belum dapat informasi itu,” timpal kasi Penkum Kejati Maluku ini.

Aktivis

Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB) mendukung Kejati Maluku mengusut dugaan tipikor proyek pengadaan mobil pemadam khusus tipe 4 untuk Bandara Tiakur MBD ini.

“Sebenarnya kami juga akan melaporkan ke KPK, tapi karena sudah ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, maka kami mendorong itu. Kita menunggu kinerja jaksa untuk membongkar dugaan korupsi mobil pemadam khusus Bandara Tiakur itu,” kata Ketua GAUIB, Fredi Moses Ulemlem, kepada Spektrum, Rabu (15/01/2020).

Dia berharap Kejati Maluku serius mengusut kasus ini. “Saya takutnya seperti kasus Speedboat yang sampai saat ini belum tuntas,” ujarnya.

Aktivis asal Kabupaten MBD ini mendukung jaksa mengusut kasus ini dengan harapan, bisa mengungkap aktor kejahatan dalam proyek itu.

Menurutnya, pemberantasan korupsi butuh komitmen tanpa melihat latarbelakang siapa yang terindikasi, apakah keluarga pejabat atau tidak.

“untuk itu proses hukum yang kini dilakukan Kejati Maluku kita dukung penuh. Tentunya Kami tetap mengawal kasus ini. Sebab negara memang sedang perangi korupsi,” tukasnya.

Kasus Korupsi Speedboat MBD

Sementara, perkara dugaan tipikor proyek pengadaan empat unit Speedboat Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD tahun 2015 senilai Rp 1.524.600.000, masih di tangan Direskrimsus Polda Maluku sejak tahun 2017. Hingga kini kepastian hukumnya tak jelas arahnya.

Beberapa pihak terkait sudah diperiksa. jaksa juga telah meninjau lokasi dan memasang police line pada Speedboat bermasalah itu. Pihak Ditreskrimsus telah berjanji mengekspose perkara ini sejak tahun 2019, namun hingga kemarin, belum juga dilakukan.

Oddie Orno, mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD, pun belum diperiksa. Kabarnya hasil audit kerugian negara dari BPK sudah dikantongi tim pihak Ditreskrimsus. Bukti dugaan korupsi proyek empat unit Speedboat MBD itu, telah diperoleh penyidik.

Pada 2018 lalu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau Sprindik telah diterbitkan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Tetapi, berkas perkara belum sampai di tangan pihak Kejati Maluku.

Isu berkembang, penanganan perkara ini telah ditutup atau dhentikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku. Alasan mengemuka, tidak ada alat bukti yang kuat. Padahal, pengadaan empat unit Speedboat oleh Dinas Perhubungan MBD, diduga kuat adalah speadboat bekas (bukan barang baru).

Satu unit Speedboat diantarnya tenggelam di Pantai Tiakur, ibukota MBD. Sementara Speedboat lainnya hampir bernasib serupa.

Kejanggalan, dana untuk pembuatan empat unit Speedboat itu Rp. 1,5 miliar, telah dicairkan 100 persen pertengahan 2016 lalu. Celakanya, Speedboat hingga Maret 2017, belum ada di Tiakur.

Fatalnya, dua dari empat unit Speedboat itu, telah mengalami kerusakan saat dikirim. Sedangkan dua unit Speedboat lainnya entah dimana. Kabarnya, masih berada di lokasi pembuatan Speedboat di Kota Ambon.

Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati Maluku, Samy Sapulette mengaku, SPDP perkara ini sudah masuk di Kejati Maluku sejak tahun 2018.

“SPDP untuk perkara dugaan tipikor Speedboat MBD itu, memang sudah masuk. Tapi, belum disertai dengan penyerahan berkas perkara tahap I,Ó akui Kasi Penkum kepada wartawan dalam satu kesempatan, di Ambon. (S-14/S-16/S-01)