AMBON, SPEKTRUM – Aliran dana sebesar Rp 9,6 miliar dari Kantor Sekretariat Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, terbesar ada pada item makan minum serta pencetakan baliho.
Hasil penelusuran Spektrum, ternyata nota makan minum dari Restoran Sari Gurih (SG) sengaja digandakan staf Kesekretariatan Sekot, Agus Ririmase yang berinisial UN.
Sumber Spektrum di Restoran Sari Gurih menyebutkan jika pihaiknya tidak pernah mengeluarkan kwitansi kosong.
“Kita tidak pernah mengeluarkan kwitansi kosong, karena itu hal tabuh bagi pemilik restoran,” kata sumber.
Menurutnya, pemilik restoran memilih makanan dan minuman yang dimakan atau diminum tak dibayar daripada mengeluarkan kwitansi kosong.
“Setelah diteliti pihak berwajib (BPKP) ternyata nomor kwitansi tersebut sama dengan nomor kwitansi pada Bagian Umum,” kata sumber.
Sumber ini menduga jika penggandaan kwitansi ini dilakukan salah satu staf Sekkot Ambon berinisial UN.
“Kami menduga ini perbuatan UN tapi kami tak bisa memberikan banyak keterangan sebaiknya tunggu bos kembali dari Jakarta,” kata sumber.
Sementara itu, praktisi hukum Marniks Salmon mendesak agar aliran dana Kesekretariatan Sekretaris Kota Ambon, harus diproses hukum.
“Permasalahan ini harus diproses hukum, agar jadi efek jerah bagi pegawai lainnya. Jika dibiarkan maka permasalahan ini akan terulang kembali,” katanya saat dihubungi Spektrum via telepon selulernya, Senin (22/05/2023).
Dan pastinya, lanjut pengacara muda ini kasus ini akan menimbulkan kerugian negara, sehingga siapapun yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Siapapun yang terlibat harus diproses hukum, tanpa pandang buluh. Masyarakat Kota Ambon masih trauma dengan masalah korupsi, jadi harus diproses hingga tuntas,” tegasnya.
Salmon menyayangkan adanya aliran dana miliaran rupiah yang penggunaannya tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Bayangkan, uang sebanyak itu penggunaannya tak bisa dipertanggungjawabkan, padahal, masyarakat masih butuh sentuhan pembangunan. Dengan dana sebesar itu bisa digunakan untuk membangun beberapa unit Ruang Kelas Baru atau perbaikan jalan dan drainase,” katanya.
Untuk itu, Salmon mendesak agar aparat penegak hukum serius menyikapi persoalan ini dan membawanya ke jalur hukum.
“Jika sampai batas waktu yang ditentukan aliran dana tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan maka aparat penagak hukum harus segera bertindak,” katanya lagi.
Untuk diketahui, dana Rp 9,5 miliar ini berasal dari alokasi APBD tahun 2019-2022 untuk anggaran kesektaritan Sekkot Ambon. Dari jumlah ini, ada dua item penggunaan besar, yaitu uang makan minum, dan pembiayaan pencetakan baliho.
Dari pemeriksaan BPKP Maluku, auditor menemukan ada dua rekanan yang dipakai. Untuk makan minum, dipakailah Rumah Makan tersohor di Kota Ambon, Restaurant Sari Gurih.
Sementara untuk belanja baliho, mereka menggunakan jasa percetakan milik GPM.
Informasi yang diterima Spektrumonline.com, pihak Sari Gurih, maupun percetakan GPM sudah diperiksa auditor BPKP Maluku. Mereka dimintai klarifikasi terkait beberapa dokumen pengeluaran dari kantor Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmasse.. (TIM)