AMBON,SPEKTRUM-Nasib sial dialami Patrick Papilya, tenaga honorer di Pemerintah Provinsi Maluku ini, berniat membela mantan Guberur Maluku, Murad Ismail lewat postingan-postingannya di tiktok justru berdampak buruk bagi dirinya, yang saat ini menjadi terdawa dalam kasus penghinaan yang dilaporkan Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Atamimi membeberkan perbuatan terdakwa, Patrick Papilya, yang juga disebut-sebut orang dekat mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail akibat menghina Ketua DPRD, Benhur George Watubun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (19/6/2024).
JPU dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Patrick Papilaya tidak menggunakan media sosial untuk hal positif namun menggunakan untuk hal negatif dimana melalui akun tiktoknya dengan nama akun @patrickpapilayaii penghinaan dan atau pencemaran nama baik terhadap Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun.
Terdakwa urai JPU, pada Selasa 5 Mei /2023, sekitar pukul 23.00 Wit dan pada hari Kamis tanggal 07 Desember 2023 sekitar pukul 02.00 Wit bertempat di kos-kosan deluxe komplek Perumnas Poka Kelurahan Tihu, Kecamatan Teluk Ambon dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Dimana pada awalnya Terdakwa (Patrick Papilaya -red) melihat postingan dari akun tiktok bernama @ariati023 yang memposting video, dimana dalam video tersebut terdapat Saksi Korban Benhur George Watubun menyampaikan bahwa “bilang pak Murad itu kerja keras dulu lah baru lawan saya, mereka itu bukan lawan saya, Gubernur orang yang paling pemalas hadir di kantor DPRD”.
Kemudian Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIT Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya memposting video di sosial media Tiktok menggunakan akun miliknya yang bernama @patrickpapilayaii, dimana di dalam video tersebut Terdakwa Chrisnanımory Patrick papilaya menyampaikan
“Hari ini ada semut nakal yang sedang mengganggu singa yang lagi tidur, semut yang saya maksud disini yaitu saudara Benhur George Watubun. Anda harus ingat anda itu menjadi anggota DPRD hanya dengan kantung suara kurang lebih 3 ribuan, itupun anda berkeringat-keringat, termasuk anda nikung salah satu caleg dari PDIP yang sebenarnya dia yang menang dan Fakta ini semua orang tahu itu ya bagaimana seorang anggota DPRD yang kantong suaranya hanya 3 ribuan bagaimana mungkin anda bisa mengalahkan seorang gubernur maluku yang terpilih dan mengalahkan incumbent atau petahana dengan suara 328 ribu lebih, kalau kemarın anda sampaikan gubernur harus kerja keras mengalahkan anda Saya mau pinjam kata Rocky Gerung anda itu dungu, saya pinjam kata dari pada Prof Sahetapy dengan memakai bahasa Belanda yakni os ander sondercope anda ini berbicara seperti ayam tanpa kepala karna anda sedang membangunkan singa yang sedang tidur, “ kata Patric sebagaiman dikutip Jaksa dalam surat dakwaanya.
Selain itu, kata JPU tak hanya sampai disitu Terdakwa Patrick Papilaya masih terus menghina Benhur dalam postingannya dengan menyebut Benhur cari panggung hingga proses PAW sang Ketua DPRD.
“Masyarakatpun tidak pernah memilih anda untuk jadi anggota DPRD proses anda sebagai sekretaris DPRD juga kan karena hasil PAW, ingat ya proses anda jadi sekretaris DPRD karna hasil PAW kedua saya ingin bilang kepada anda jika anda katakan gubernur maluku itu malas hadir di DPRD bagi saya ya tidak ada konsekuensi hukum, tidak ada masalah soal hal itu kemarin saya sempat baca hasil telaan dari pak Doktor Nasarudin SH,MH bahwa tidak ada kewajiban Gubernur Maluku itu harus hadır dalam setiap agenda DPRD hal ini dia sampaikan berdasarkan pasal 213 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 yakni pendelegasian ataupun penugasan gubernur dapat diberikan kepada sekda karna tugas dari sekertaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam hal ini gubernur,” lanjut Jaksa.
“Bukan yang abal-abal kayak yang kemarın ada acara disidang paripurna, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa apa yang anda sampaikan itu pelanggaran yang sangat serius pak Benhur, padahal itu hal yang lumra dan biasa-biasa saja menurut saya untuk itu saya ingin berpesan kepada anda politik itu punya nilai dan etika sehingga anda harus sadar usia anda dipolitik tidak mungkin lama, apalagi anda tidak mengakar ke bawah bahkan tidak pernah terpilih sebagai anggota DPRD dari hasil demokrasi atau terpilih langsung dari masyarakat sehingga ada satu pepatah latin yang ingin saya titip sebelum saya mengakhiri penyampaian saya di saat ini yaitu male parte male dilabuntu (apa yang didapatkan dengan salah akan hilang dengan cara yang salah atau buruk pula, itu pesan saya salam dari saya Patrick Papilaya sahabat Murad Ismail Bahwa,” beber Jaksa.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 7 Desember 2023 Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya kembali memposting video di social media Tiktok menggunakan akun miliknya yang Bernama @patrickpapılayaii, dimana di dalam video tersebut Terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya menyampaikan Kalimat sebagai berikut “Terima kasih bang putra key betul, MI itu dia punya jejak karir sangat jelas sebagai anggota Polri mulai dari Wakapolda, Kapolda hingga ada pada level Dankor Brimob itu dengan kerja keras, MI Pa Murad Ismail ya, bukan orang yang suka nikung orang ya bukan orang yang hari ini karena ingin jadi anggota DPRD lalu nikung Wellem Kurnala.
Dan ada begitu banyak kata-kata penghinaan lainnya yang dilontarkan Patrik Papilaya kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun.
Selanjutnya kata JPU, video yang dibuat terdakwa Chrisnanimory Patrick Papilaya di bagikan dalam Group Whatsapp dengan nama group “CINTA MALUKU” dengan akun Whatsapp nomor 081247684545 atas nama Patrick Papilaya,“ tambah JPU.
Lebih lanjut jelas JPU, setelah itu Saksi Ahli Falentino Eryk Latupapua, S.Pd., M.A” menegaskan bahwa video yang direkam dan disebarkan pada akun Tiktok oleh terdakwa Patrick Papilaya telah mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Benhur George Watabun, ST.
Terdakwa Patrick Papilaya didakwa melanggar pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Usai mendengar dakwaan JPU hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi. (SP-04)