AMBON, SPEKTRUM – Belum terbayarkan sisa gaji 30 persen tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit (RS) Sumber Hidup, maka melalui Serikat Buruh, managemen RS Sumber Hidup dan Yayasan Kesehatan GPM ke digugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Gugatan hukum yang dilayangkan 82 nakes tersebut lantaran, hingga saat ini tidak ada itikad baik dari manajemen maupun Yayasan Rumah Sakit Sumber Hidup yang bernaung dibawah Sinode GPM ini, untuk menyelesaikan pembayaran hak Nakes.
Ketua Serikat Pekerja RS Sumber Hidup, Steny Parinussa kepada wartawan, Selasa (10/05) menjelaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon.
Sayangnya, dua tahun berjalan sejak Juni 2020, tidak ada itikad baik dari pihak Rumah Sakit untuk menyelesaikan seluruh hak nakes maupun pegawai.
“Gaji nakes dan pegawai baru dibayar 70 persen, oleh pihak rumah sakit, sementara sisanya belum dilunasi. Manajemen Rumah Sakit juga tidak memberikan status yang jelas terhdap 80-an karyawan tersebut,” kata dia.
Dikatakan, pihaknya sudah tiga kali mediasi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Kota Ambon, itupun tidak digubris oleh Manajemen dan Yayasan yang dipimpin  Elviana Pattiasina selaku Ketua Yayasan kesehatan GPM sekaligus Plt Direktur Rumah Sakit Sumber Hidup.
Tak sampai disitu, selain persoalan gaji nakes yang baru terbayarkan 70 persen, masih banyak persoalan yang melilit manajemen Rumah Sakit kebanggaan GPM ini diantaranya pembayaran jasa medis BPJS perawat dan bidan termasuk dokter yang masih menggantung.
“Jadi akan kita ajukan gugatan ke Pengadilan segera,” tandasnya. (TIM)