27.7 C
Ambon City
Sabtu, 14 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mudahnya Penangguhan Tersangka Korupsi di Kejari Malteng

AMBON, SPEKTRUM – Diduga ada permainan dalam penahanan tersangka kasus korupsi proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih, Kecamatan Kobi-Seram Utara, Kabupaten Malteng, Provinsi Maluku. Selang empat hari, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Malteng menangguhkan penahanan para tersangkanya. Kejati Maluku diminta ambil alih pengusutannya.

Kini empat tersangka yakni, Beny Liando, Yonas Riuwpassa, Markus Tahya, dan Ahmad Litiloly, telah ditangguhkan, atas lobi pengacara mereka. Sementara tersangka lain, Megy Samson, statusnya tidak ditahan.

Selain itu, mantan Kepala Dinas PU Maluku merupakan pemegang kendali, justru langkah hukum Kejari Malteng, tidak menyentuh bersangkuan. Ismail hanya dijadikan sebagai saksi. Padahan proyek ini Ismail adalahbKuasa Penghuna Anggaran.

Pegiat Anti Korupsi dan Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Maluku, Rusly Kasso menilai, langkah yang diambil Kajari Malteng, sangatlah terburu-buru untuk menangguhkan keempat tersangka tersebut. Bahkan para tersangka tersebut terlihat bugar dan dijamin sehat.

Markus dan Ahmad, Dua Tersangka Saat Dijemput Tim Kejari Malteng. /dok

“Saya curiga dengan langkah cepat penangguhan yang diambil Kajari Malteng, Juli Isnur terhadap empat tersangka dugaan korupsi proyek Sari Putih. Kalau benar adanya, kasusnya ditangani saja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan kinerja Kajari Malteng perlu dievaluasi,” kata Rusly kepada Spektrum, Rabu, (15/4/2020), melalui sambungan telepon.

Dia meragukan, pengusutan kasus Sari Putih ini di bawah kendali Juli Isnur yang adalah mantan Kajari Natuna itu. “Sebenarnya penanganan penanganan kasus Tipikor siapapun jaksanya silahkan saja. asalkan tidak punya niat lain dalam pengusutan kasusnya,” timpal Rusly sembari meminta Kajati Maluku, Yudi Handono mengevaluasi Kajari Malteng.

Kejaksaan Agung yang menerima masukan terhadap hal ini, melalui Kasuppenkum, mengarahkan untuk Kejati Maluku untuk menjelaskannya.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette, yang dikonfirmasi Spektrum menjelaskan, penangguhan penahanan itu, tentu ada pertimbangan yuridisnya.

“Kan, seperti penjelasan saya sebelumnya. Pasti penangguhan penahanan mempunyai pertimbangan yuridis  tersendiri,” kata Samy sembari berharap Kajati Maluku yang menjelaskannya.

Sebelumnya, Kajari Malteng, Juli Isnur, mengakui, empat tersangka tersebut sudah ditangguhkan penahanannya. “Sudah ditangguhkan. Mengingat, mereka (tersangka YR, AL, MT dan BL) telah mengembalikan kerugian keuangan negara,” kata Kajari Malteng, Juli Isnur sebelumnya.

Dia juga mengaku, empat tersangka tersebut telah mengembalikan kerugian keuangan negara yang dilakukan para pelaku atau tersangka.

“Kerugian keuangan negara dikembalikan dengan kesadaran langsung dari pelaku,” kata Isnur lagi.

Juli Isnur Boi, Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah

Diberitakan sebelumnya, proyek bernilai Rp.2 miliar lebih dari APBD Maluku ini, dikerjakan pada 2016 lalu. Namun, berjalannya waktu, pekerjaannya tidak tuntas. Diusutlah oleh aparat penegak hukum di Kejari Malteng. Kini ada 5 (lima) orang menjadi tersangka, sementara KPA di dinas tersebut, justeru lolos dari jeratan hukum.

Informasi yang dihimpun menuturkan, setelah proyek dikerjakan tahun 2016 itu, secara bertahap dilakukan pekerjaan di tahun berikutnya. Dan pekerjaan di 2016 tidak tuntas, maka penyidik mengusut proyek senilai Rp.2 miliar lebih itu.(S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles