AMBON, SPEKTRUM – Anggaran sebesar Rp6 miliar tahun 2011 dibagi dua. Sekretariat Pemkot Ambon mengelola Rp.4 miliar, dan Rp.2 miliar dikelola Sekretariat DPRD Kota Ambon. Namun dalam realisasi, justru anggaran perjalanan dinas bocor alias berpotensi korupsi.
BPKP menemukan ada perjalanan dinas fiktif. Selanjutnya temuan itu, diteruskan ke Polresta Ambon untuk ditindaklanjuti. Dokumen hasil audit tentang kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku, telah diterima pihak Polresta Ambon.
Sekarang perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran bermotif Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Pemerintah Kota Ambon, dan Sekretariat DPRD Kota Ambon itu, hanya menunggu waktu untuk penetapan tersangka.
Siapa duluan? sampai sekarang, nama calon tersangka dalam perkara ini, masih dirahasiakan pihak Unit Tipikor Satreskrim Polres Polresta Ambon.
Paur Humas Polresta Ambon, Ipda Izak Leatemia mengatakan, penyidik masih meneliti dokumen hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang telah diterima dari BPKP Maluku.
“Saya sudah mengonfirmasi ke pak Kasat Reskrim. Soal tindak lanjut perkara SPPD Pemkot Ambon, sementara penyedik memeriksa dan meneliti hasil audit dari BPKP,” ujar Ipda Izak Leatemia kepada Spektrum, akhir pekan kemarin.
Menyinggung soal penetapan tersangka, dia belum bisa menyampaikan keterangan hingga melampaui apa yang telah disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Ambon. “Karena saya tidak bisa berikan keterangan di luar yang disampaikan pihak Reskrim,” timpalnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Gilang Prasetya, yang coba dikonfirmasi, belum menggubris.
Sebelumnya, AKP Gilang Prasetya pernah mengatakan, perkara dugaan tipikor SPPD fiktif itu, belum ada penetapan tersangka. Karena pihaknya masih meneliti hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara.
Soal kapan pelimpahan berkas perkara ke pihak Kejaksaan Tinggi Maluku, menurut Kasat Reskrim, hal itu akan dilakukan setelah penyidik selesai memeriksa dan meneliti dokumen hasil audit kerugian negara.
“Untuk penetapan tersangka belum. Kami masih teliti dokumennya (kerugian negara) yang sudah kami terima dari BPKP. Kalau sudah selesai diteliti baru disampaikan,” janjinya. (S-06)