Menunggu Tersangka di Kasus PLTMG

Lahan PLTG Namlea Pulau Buru. /IST

Dari sembilan perkara yang ditangani Kejaksaan Tinggi Maluku, salah satunya kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Namlea, Kabupaten Buru terus diusut tim penyidik.

AMBON, SPEKTRUM – Kabarnya pihak Kejati Maluku telah memiliki calon tersangka. Namun masih dirahasiakan. Alasan Kejaksaan Tinggi Maluku sementara mereka menunggu hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP. Bukti-bukti menjurus ke potensi dugaan korupsi juga telah diperoleh penyidik.

Direncanakan pembangunan proyek PLTMG bertenaga 10 MW ini oleh PT.PLN, namun tersandung kasus dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48,645,50 M2. Lahan ini dibeli dengan menggunakan APBN senilai Rp.6,4 miliar dari warga Liliali, Moch Mukaddar sebagai pemiliknya.

Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil dan diperiksa penyidik sebagai saksi. Mereka yan diperiksa mulai pihak dari BPN Namlea, PT.PLN UIP Maluku di Namlea, pemilik lahan Moch Mukaddar, Fery Tanaya (pengusaha), mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo serta mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (kini Kepala Satpol PP) serta saksi ahli.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, kasus ini sementara berjalan dan penyidik terus mengumpulkan data, bahan dan keterangan serta bukti-bukti lainnya. Koordinasi antar penyidik dengan audit BPKP menghitung kerugian keuangan negara masih terus dilakukan.

“Penyidik terus mencari data, bahan dan keterangan serta bukti-bukti lain. Kasusnya ditahap penyidikan. Sementara berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Maluku untuk audit perhitungan kerugian keuangan negara,” ujar Samy Sapulette kepada wartawan, kemarin.

Kepala Seksi Penyelidikan (Kasi Dik), Y. E. Ahmadaly juga mengatakan, kasus dugaan tipikor PLTMG Namlea tersebut, penyidikan masih bergulir.  “Penyidikan kasus dugaan korupsi lahan untuk pembangunan PLTMG Namlea itu, berporses,” kata Almahdaly kepada wartawan.

Namun baik Kasi Penkum maupun Kasi Dik, sama-sama masih merahasiakan calon tersangka dalama perkara ini. Mereka hanya mengatakan kasus tersebut tetap diusut hingga tuntas.

Diketahui, dugaan korupsi pembelian lahan seluas 48.645,50 meter persegi untuk proyek PLTMG Namlea, Kabupaten Buru, diduga terjadi markup dana berpotensi korupsi. Pembelian lahan untuk proyek dimaksud, Fery Tanaya memiliki andil dan terbilang sukses.

Dugaan korupsi ditengarai terjadi saat jual-beli lahan untuk pembangunan proyek PLTMG 10 MW milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea Tahun Anggaran 2016 senilai Rp.6.4 miliar lebih itu, adalah milik Moch Mukadar.

Inidkasi ada “kongkalikong” antara oknum PT.PLN dengan Ferry Tanaya di kasus dugaan markup harga lahan seluas 48.645,50 meter persegi untuk proyek PLTMG Namlea. Barang bukti serta berbagai dokumen juga telah disita penyidik.

Diberitakan sebelumnya, pembelian lahan seluas 48.645,50 meter persegi, milik Moch Mukaddar, untuk proyek PLTMG 10 MW di Namlea, hingga saa ini proyeknya tidak dilanjutkan, karena ada kejahatan yang dicium oleh Kejaksaan.

Sesuai Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang ditandatangani Fery Tanaya dengan status tanah seluas 48,645.50 meter persegi tanpa sertipikat. Pihak PLN membayar dengan harga Rp.6.4 miliar lebih. (S-05/S-12)