Menunggu Ekspos Kasus Cold Storage MBD

Pabrik es MBD

AMBON, SPEKTRUM – Dugaan penyalahgunaan anggaran proyek pembangunan pabrik es atau ‘cold storage’ di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menunggu eksosp perkara. Pihak kejaksaan tinggal selangkah lagi untuk mengelar perkara dimaksud.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) MBD dalam waktu dekat mengekspos penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pabrik es (Cold storage) di Kabupaten MBD.

Kepastian ekspos penetapan tersangka perkara ini, setelah auditor BPKP turun melakukan audit investigasi di dua lokasi proyek bermasalah yang berada di Desa Moain, Kecamatan Moa dan Desa Nuwewang, Kecamatan Palau Letti.

“Saat ini kami hanya tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara pada kedua proyek tersebut. Setelah itu akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Kasi Intel Kejari MBD, Richard Lawalatta melalui selulernya kepada wartawan, Selasa, (20/4/2021).

Lawalata berujar, tim BPKP Perwakilan Maluku yang berjumlah tiga orang, sudah selesai melakukan audit investigasi pada kedua proyek tersebut. Agenda pertama, Minggu 18 April 2021, auditor BPKP didampingi penyidik kejaksaan MBD serta PPTK pada proyek tersebut melakukan audit investigasi.

“Perhitungan investigasi pertama 18 April di proyek yang berada di desa Moain. Selanjutya, Senin, 19 April tepatnya di lokasi proyek Desa Nuwewang Pulau Letti,” jelasnya.

Data yang dihimpun koran ini, sebelum BPKP melakukan audit investigasi terhadap kedua proyek tersebut, awalnya tim ahli dari Unpatti Ambon turun langsung ke lokasi untuk melihat secara teknis kedua proyek tersebut apakah dikerjakan sesuai kontrak atau tidak.

“Dalam peninjauan ahli, ternyata ditemukan proyek ini amburadul,” ujar sumber menolak namanya di korankan belum lama ini.

Data Beritakota Ambon terkait proyek ini menyebutkan, tahun 2015, Dinas Perikanan Kabupaten MBD mengalokasikan dana sebesar kurang lebih Rp.1.4 miliar untuk pembangunan dua unit cold storage yakni di Letti dan Moain. Proyek tersebut dikerjakan oleh Semmy Theodorus.

Namun dalam perjalanannya, terjadi bagi bagi pekerjaan pada proyek ini. Dimana Semmy Theodorus mengerjakan fisik atau bangunan pabrik es tersebut. Sedangkan untuk mesin pembuat es diserahkan kepada John Kay yang saat itu menjabat selaku Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Maluku Barat Daya.

Dalam pengerjaannya, ternyata terjadi kekurangan volume pekerjaan yang dikerjakan oleh Semmy Theodorus. Begitu juga dengan mesin pengelola dan pembuat es yang ditangani oleh John Kay.

Dimana sesuai dokumen kontrak semestinya mesin produksi es ini mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Namun nyatanya kedua mesin yang ada pada proyek yang dikerjakan Semmy Theodorus tersebut tidak mampu memproduksi es sebanyak 2 ton perhari. Alias mesin yang dibeli sama sekali tidak sesuai spek yang diamanatkan didalam kontrak. Akibat negara diduga mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. (TIM)