28.3 C
Ambon City
Senin, 16 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Menteri KP Setujui Maluku Jadi LIN

AMBON, SPEKTRUM – Provinsi Maluku telah disetujui Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KP RI), untuk menjadi daerah Lumbung Ikan Nasional (LIN).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Abdul Haris menjelaskan jika LIN merupakan kebijakan Pemerintah Pusat yang kebetulan lokusnya di Maluku.

“Maluku sebagai LIN telah dicanangkan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono tanggal 10 Agustus 2010,” kata Abdul Haris kepada wartawan di Ambon, Senin (22/06/2020).

Setelah pencanangan tersebut kata Haris, Pemerintah Daerah melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku memanggil seluruh komponen masyarakat Maluku mulai dari Pemda, DPRD, tokoh masyarakat, tokoh agama, anggota DPR RI asal Maluku, DPD RI untuk memperjuangkan LIN.

“Dan perkembangan terakhir saat Menteri Kelautan dan Perikanan dipimpin Susi Pujiastuty kebijakan tersebut belum diimplementasikan. Kita juga tidak tahu ada pertimbangan apa mungkin belum menyentuh substansinya,” jelas Haris.

Namun, tahun ini Pemda Maluku menetima berita baik setelah ada pergantian Menteri Kelautan dan Perikanan RI diganti dari Susi Pujiastuty ke Dr. Eddy Prabowo.

“Kita coba bangun komunikasi kembali dengan teman-teman di Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi. Mereka kementerian Koordinator yang membawahi beberapa kementerian sehingga saat kita bangun komunikasi itu kita punya kesepakatan untuk mendorong kembali Maluku sebagai LIN,” katanya.

Di aawal Maret pihaknya telah lakukan video conference dengan Kemenko Maritim dan Investasi bersama Sekda Maluku dan Plt Kadis Kelautan Perikanan Maluku.

“Saat itu kita sepakat surati Menteri KP meminta kesediaan Edy Prabowo untuk mengimplementasikan LIN ini. Kita laporkan ke Gubernur Maluku dan Gubernur menyurati Menteri KP tanggal 7 April 2020 dan direspon Menteri KP 26 Mei 2020,” jelas Haris.

Dalam surat balasan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, dijelaskan bahwa Pempus melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan mendukung implementasi Maluku sebagai LIN.

“Bentuk dukungan yang diberikan berupa program dan penganggaran. Pengangguran bisa saja melalui APBN, DAK dan juga pendanaan berbagai pihak, swasta dan lainnya,” tuturnya.

Setelah mendapat surat dari Materi KP, Sekda Maluku langsung menggelar rapat pimpinan OPD Provinsi. Hasilnya, semua sepakat meminta Menteri KP untuk proses kembali Draft Peraturan Presiden.

“Dan ini akan digunakan sebagai payung hukum bagi kita supaya bisa dilanjutkan kembali hal-hal yang berkaitan dengan Maluku sebagai LIN diantaranya, benahi dulu master plan yang pernah dibuat, karena sudah dibuat 5 tahun lalu dan tentunya tidak lagi up to date. Kita harus perbaiki sesuaikan dengan kondisi sekarang baik kegiatan maupun penganggarannya,” ungkap dia.

Selain itu, harus dibenahi juga lembaga pengelola. Lembaga pengelola, ditingkat daerah diketuai Sekda Maluku sekretarisnya Kepala Dinas KP Maluku. SK lembaga ini pernah dibuat Gubernur Maluku sebelumnya.

“Tapi pejabat-pejabat itu sudah banyak yang pensiun dan mutasi jadi kita perlu merevisi lembaga tersebut. Kita laporkan ke Sekda dan diarahkan agar dalam lembaga pengelola harus ada unsur Pemerintah Pusat dari unsur Kelautan dan Perikanan agar ada kolaborasi antara Pemda dan Pempus,” imbuhnya.

SK Lembaga Pengelola telah ditandatangani Gubernur Maluku pada Jumat (19/06) . “Surat ini telah dikirim ke Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Pperikanan RI melalui aplikasi Whatsapp untuk diteruskan ke Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Jika kondiai telah membaik, maka saya akan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan bertemu dengan menteri. Walaupun surat telah dilayangkan secara online, tapi paling bagus kalau kita membawa fisik suratnya ke sana, sekaligus audiens dengan pak menteri,” tukas Abdul Haris. (S-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles