28.6 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mengejar Tersangka Lain

Enam orang sementara sudah ditetapkan menjadi tersangka. Pengembangan skandal penggelapan dana nasabah BNI 46 Aambon masih terus dikembangkan tim Ditreskrimsus Polda Maluku.

Bakri Wattimena

Penanganan perakra “jumbo” ini, kini menjadi atensi Mabes Polri. Tim Bareskrim pun diutus bertandang ke Polda Maluku untuk mengawal (membackup) penanganan dugaan korupsi berjamaah dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Siapa lagi yang bakal menyusul (ditetapkan sebagaitersangka) sekaligus menjejekai langkah Faradiba dan kawan-kawan? hanya saja nama calon tersangka baru tersebut yang sudah dikantongi pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, belum disampaikan secara resmi.

Mengungkap skandal pembobolan dana nasabah Ditreskrimsus, fokus menggali dana kemana mengalairnya dana nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Cabang Ambon Rp.58,9 miliar. Selain Faradiba Yusuf dan empat KCP, dugaan ada keterlibatan oknum internal BNI lainnya dan pihak eksternal, masih terus didalami tim penyidik.

Wacana mengemuka soal jumlah dana nasabah yang dibobol bervariasi. Ada yang sebut puluhan miliar, dan ada pula yang menyebut dana yang digelapkan mencapai ratusan miliar. Oknum yanag diduga menerima atau ikut menikmati uang dari Faradiba atau tersangka lain, pun ditelusuri.

Pihak Ditreskrimsus Polda Maluku belum mau menjelaskan dugaan keterlibatan oknum lain itu, kepada media massa.

Tentag ada rekening yanag dibuka Faradiba dengan menggunakan nama orang lain untuk menmapung dana nasabah BNI tersebut, juga disasar penyidik. Berapa dana dan di bank apa saja, FY mengalihkan duit nasabah BNI 46 Ambon ke bank lain. Ini juga masih dikejar tim penyidik.

Kejahatan Wakil Kepala Cabang BNI 46 Ambon Bidang Pemasaran, Faradiba Yusuf masih menyisahkan tanda tanya. Khususnya soal pencairan nominal dana yang besar, tapi nampak sangat mudah atau lancar saja. Topik ini masih menjadi perbincangkan di tengah publik.

Ada yang berpendapat, dana jumlah besar (miliaran), pencairannya tidak mungkin tanpa sepengetahuan pimpinan bank. Sebab prosedurnya harus ada persetujuan pimpinan. Karena manajemen bank bersandar kepada prinsip kehati-hatian. Penggelapan dana nasabah BNI 46 Ambon kategori fraud. Ini menjadi tantangan bagi penyidik untuk mebongkarnya secara transparan.

Kejanggalannya, kejahatan sudah lama terjadi, tapi terkesan pihak BNI 46 Ambon seolah tidak mengetahui (kejahatan) yang dilakukan oknum internal. Padahal, pencairan dana miliaran rupiah, jelas-jelas harus mendapat persetujuan dari pihak berwenang pada bank dimaksud. S

Soal dugaan keterlibatan oknum lain pada BNI 46 Ambon yang ditengarai mengetahui kejahatan penggelapan dana nasabah sudah bertahun-tahun itu, namun diduga menutupinya, patut untuk disingkap.

Ini menjadi tugas tim penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.  Mengungkap kejahatan terorganisir ini, terlepas dari bukti-buki yang elah dikantongi, instrumen tambahan saat ini, Ditreskrimsus juga dibantu oleh PPATK, Ahli Perbankan maupun tim dari Bareskrim Mabes Polri.

Harapannya, penanganan perkara ini sebelum berproses di pengadilan, tim penyidik harus memastikan bahwa mereka yang ditetapkan menjadi tersangka, adalah pelaku sebenarnya, dan sebaliknya bukan menjadi tumbal. Semoga..!! (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles