Mendagri: ASN Tidak Netral Akan Dipidana

AMBON, SPEKTRUM –Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian kembali mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bersikap netral pada perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 9 Desember 2020 mendatang.

Hal itu disampaikan Mendagri pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Maluku dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berlangsung secara virtual di lantai VII Kantor Gubernur Maluku, Rabu (2/12/2020).

Ia mengatakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dengan ketat mengawasi para ASN dalam Pilkada ini dan akan bertindak secara keras dan tegas memidanakan ASN yang terbukti memihak salah satu pasangan calon kepala daerah.  

Tidak hanya itu, ASN yang terbukti tidak netral setelah ditemukan dan diperiksa Bawaslu, kata Mendagri akan dicopot atau demosi, penonaktifan.

“ Netralitas juga penting. Tolonglah, ASN betul-betul netral dalam pemilihan ini. Bawaslu akan bertindak keras dan tegas. Bahkan bisa dipidanakan,” tandasnya.

Gubernur Maluku, Murad Ismail dan Kepala BPKP Perwakilan Maluku, Rizal Suhaili sedang menyimak paparan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pada acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Gubernur Maluku dengan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Maluku tentang Pelaksanaan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berlangsung secara virtual di lantai VII Kantor Gubernur Maluku

Mendagri berharap kepala-kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera pula menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut. Jika tidak dilaksanakan, Mendagri meminta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melihat hal ini sebagai salah satu aspek tertib administrasi pemerintahan daerah menjadi target pemeriksaan, tidak hanya aspek program dan anggaran saja.   

“ Apakah ada aspek pelanggaran-pelanggaran ASN dalam netralitas Pilkada yang tidak di-follow-up oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. Ini bisa jadi temuan,” ungkapnya.  (LEM).