26.6 C
Ambon City
Minggu, 15 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Megy Samson Belum Ditahan

Pekerjaan rumah Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah belum tuntas. Sebab, pekara dugaan korupsi proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih Kecamatan Kobi – Seram Utara, Kabupaten Malteng, tersangka Megy Samso, belum ditahan.

AMBON, SPEKTRUM – Padahal, kasus ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng, sudah menetapkan lima orang tersangka. Begitu selesai pemeriksaan Selasa malam (17/03/2020). Setelah itu hanya dua orang yang ditahan. Beny Lyando selaku kontraktor (pelaksana proyek), dan Direktur Utama PT Surya Mas Abadi, Yonas Riuwpassa, masuk Rutan Klas IIB Masohi.

Sedangkan tiga tersangka lain masing-masing, Megy Samson, mantan Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas PU Provinsi Maluku, Mad Leteloli (PPTK), dan Max Tahya selaku Direksi, hingga Kamis (19/03), mereka belum juga ditahan oleh Kejari Malteng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Masohi, July Isnur, saat dikonfirmasi Spektrum Kamis (19/03), belum bisa memastikan kapan tiga tersangka itu ditahan. Dia hanya berdalih, kasus ini sementara di tahap penyidikan.

“Masih dalam penyidikan,” kata Kajari Masohi, July Isnur, menjawab Spektrum, Kamis, (19/3), melalui pesan Whatsapp.

Apa motif yang melatarbelakangi dugaan korupsi proyek peningkatan saluran irigasi Sari Putih senilai Rp.2 miliar lebih itu, namun July Isnur pun belum mau menjelaskannya juga. Dia meminta publik untuk bersabar. Alasannya, proses penyidikan masih dilakukan jaksa. “Sabar ya. Ini lagi kerja (pengusutan) begitu,” kata mantan Kajari Natuna ini.

Disinggung tentang apa peran mantan Kepala Dinas PU Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, dalam proyek peningkatan saluran Irigasi Sari Putih tersebut, hanya saja, Kajari Malteng belum bisa menjelaskannya.

Begitu juga agenda pemanggilan terhadap pihak terkait lainnya, Isnur pun meminta publik untuk bersabar. “Nanti saja. Penyidikan masih berjalan,” singaktnya.

Sebelumnya, Kajari Malteng ini mengatakan, pihaknya tetap bekerja secara profesional. Sehingga jika terdapat fakta baru muncul di kemudian hari (berkaitan dengan tersangka baru), maka pihaknya akan menindak tegas.

“Kami bekerja profesional. Kami berdasarkan data dan fakta. Namun apabila ada fakta baru, bahwa ini menyangkut ke sana ke mari (keterkaitan pihak lain-red), akan kita tetapkan lagi tapi itu nanti. Yang jelas, kita tidak pusing sama corona. Kita tetap bekerja. Mau corona atau apa kita tetap kerja,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Pegiat Anti Korupsi Zaidun Attamimi berharap, Kejari Malteng agar tidak menerapkan hukum dengan sebelah mata. “Lma orang yang sudah ditetapkan menajdi tersangka dalam kasus ini, semuanya harus ditahan. Kalau hanya dua orang yang ditahan, dikhawatirkan tersangka lain bisa menghilangkan barang bukti,” ujar Zaidun Attamimi keapda Spektrum di Ambon, Kamis (19/03).

Dia meminta pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan. Siapapun yang terlibat patut ditindak. “Jangan biarkan koruptor leluasa. Kejahatan dalam proyek irigasi itu diusut hingga tuntas. Oknum yang terlibat semuanya haraus diberlakukan sama sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Selain lima tersangka tersebut, penyidik juga telah memeriksa mantan Kepala Dinas PU Maluku, Ismail Usemahu (sekarang Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku). Namun, pemeriksaan Ismail, dirahasiakan oleh pihak Kejari Malteng.

Pengakuan tentang pemeriksaan Ismail, baru disampaikan oleh Kajari Malteng, Juli Isnur, setelah dikonfirmasi Spektrum Rabu (18/03). “Ismail Usemahu sudah diperiksa,” kata Juli Isnur.

Terkait kerugian negara akibat korupsi di proyek mangakrak itu, Kajari Malteng belum dapat memastikannya. Sebab, masih dihitung pihak BPKP. “Kerugian negara masih dalam perhitungan. Rencanya kami surati BPKP pada Rabu untuk ekspos kerugian negara,” kata Kajari.

Diketahui, proyek irigasi Sari Putih Kecamatan Seram Utara (Serut), Maluku Tengah ini, sarat masalah. Proyek ini dianggarkan tahun 2016-2017 oleh Bidang Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku.

Saat itu, Meggy Samson selaku Kabid Pengembangan Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku. Apesnya, proyek yang dikerjakan Beny Lyando tidak tuntas alias mangkrak, dan diduga telah merugikan keuangan negara. (S-05/S-10)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles