SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Masyarakat Desa Waesamu Kecamatan Kairatu Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB menindaklanjuti laporan terkait dugaan Penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021 – 2024.
Desakan ini disampaikan pelapor Hermanus Touwelly selaku perwakilan masyarakat Waesamu melalui surat kepada Kejari SBB terkait dengan laporan awal dengan nomor surat 1/IV-2025, yang mana diserahkan pada 22 April 2025.
Masyarakat merasa laporannya tidak digubris Kejari SBB dari permohonan pelaporan tersebut dilayangkan awal
Salah satu masyarakat Waesamu yang enggan namnya dipublikasi kepada wartawan via WhatsApp Kamis 25 September 2025 menyebut jika sejauh ini surat yang dilayangkan belum menerima informasi atau perkembangan terkait penanganan laporan.
“Oleh karena itu, kami berharap ada kejelasan mengenai status dan proses tindaklanjut laporan kami,” katanya.
Dalam laporan awal dan surat yang dikirim, masyarakat Waesamu menyertakan berbagai bukti dan dugaan penyimpangan, di antaranya,
Minimnya Transparansi:
Warga mengeluhkan tidak adanya papan informasi program pembangunan Desa tahun 2021 dan 2022 di lokasi strategis. Dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa juga diduga hanya diberikan kepada segelintir orang yang dekat dengan Kepala Desa, sementara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menerimanya secara menyeluruh.
Penyalahgunaan Wewenang:
Diduga musyawarah desa tidak berjalan maksimal dan hanya melibatkan kelompok tertentu. Selain itu, adanya hubungan keluarga antara Kepala Desa dan Ketua BPD (kakak-adik sepupu) disebut-sebut mempermudah dugaan penyimpangan.
Penyaluran Bantuan yang Tidak Tepat Sasaran:
Masyarakat menyoroti penyaluran bantuan rumah layak huni yang diduga tidak disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, melainkan diberikan kepada Ketua BPD Waesamu.
Proyek Fiktif dan Pembangunan Buruk:
Diduga ada anggaran fiktif untuk proyek air bersih yang hingga kini tidak berfungsi. Selain itu, proyek pembudidayaan tanaman hidroponik juga dinilai tidak ada, sementara tanaman yang ada merupakan milik pribadi. Pembangunan gorong-gorong dan jembatan juga dikeluhkan karena kualitasnya yang buruk dengan anggaran jumbo
Penyalahgunaan Dana di berbagai sektor.
Laporan juga menyebut dugaan penyalahgunaan dana untuk sektor pertanian yang hanya dinikmati oleh keluarga Kepala Desa. Selain itu, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Pendapatan Asli Desa (PAD) disebut tidak transparan, bahkan laporan pertanggungjawabannya tidak tercantum sejak tahun 2018.
Untuk itu seluruh Masyarakat Waesamu meminta kepada Kejaksaan Negeri SBB untuk segera melakukan audit pengelolaan DD dan ADD Desa Waesamu.
Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku, dan meminta adanya transparansi dan pelaporan ke publik terkait penggunaan DD, ADD serta perbaikan dalam mekanisme pengawasan agar kasus serupa tidak terulang. (*)