28.1 C
Ambon City
Jumat, 4 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Masuk DPO, Wattimena Ditangkap Tim Kejari Aru

DOBO, SPEKTRUM – Setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana Thomas Wattimena buron kurang lebih 6 (enam) tahun, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru.

Dia ditangkap di Kelurahan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon setelah terpantau sejak Kamis (26/5/2022).

Terpidana terjerat kasus korupsi pembangunan 3 (tiga) Ruang Kelas Baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2007. Kasusnya berglir di Pengadilan, dan hakim memutuskan Thomas Wattimena bersalah, dan divonis selama 4 (empat) tahun penjara.

Wattimena setelah ditangkap, tim intelijen Kejari Dobo sempat menitipkannya di Kejari Ambon untuk diperiksa administrasi dan identitasnya. Kemudian diterbangkan ke Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru dengan Wing’s Air. Wattimena kemudian dieksekusi ke Lapas Dobo.

Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang menjelaskan kepada wartawan di Dobo, Senin, (30/5/2022) bahwa terpidana dieksekusi tim intelijen Kejari Kepulauan Aru, pada Minggu (29/5/2022) di Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon Maluku.

“Terpidana Thomas Wattimena dieksekusi tim Intelijen Kejari Kepulauan Aru sesuai Putusan Mahkamah Agung RI No: 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon No: 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014,” kata Kajari Kepulauan Aru, Parada Situmorang.

Dia mengatakan, pasca putusan MA selama empat tahun penjara Wattimena sempat dieksekusi. Sayangnya Wattimena selalu menghindar, dan dirinya masuk DPO selama 6 (enam) tahun.
Situmorang juga menjelaskan, terpidana terlibat kasus pembangunan 3 ruang RKB SD Kristen Jelia tahun 2007. Sebelumnya telah diputuskan 4 tahun penjara oleh MA tahun 2016.

Dengan menumpangi pesawat Wing’s Air, terpidana terlihat menggunakan rompi tahanan kejaksaan nomor 04. Wattimena kemudian dieksekusi menuju Dobo, dijemput tim jaksa Kejari Kepulauan Aru, Senin (30/5/2022) di Bandara Rar Gwamar Dobo. Wattimena langsung dieksekusi ke Lapas Dobo.

Sebelumnya, Kasie Penkumdan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menjelaskan kepada wartawan bahwa Wattimena melarikan diri pasca putusan kasasi Mahkama Agung RI.

“Dia (Thomas-red) telah dinyatakan masuk DPO jaksa sejak tahun 2016 lalu. Karena terpidana melarikan diri pasca putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang menghukumnya selama 4 (empat) tahun penjara,” jelas Kareba, Senin, (30/5/2022) di Ambon.

Menurut Kareba, terpidana ditangkap berdasarkan putusan MA Nomor: 1020 K/Pidsus/2015 tanggal 27 Mei 2015 juncto Putusan PT Ambon Nomor: 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tanggal 12 November 2014.

Sebagai pemilik CV Letmi Pratama ini, Thomas Wattimena menjadi kontraktor dalam proyek pembangunan tiga RKB SD Kristen Jelia tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor: 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor: 20/2001.

“Selain terpidana menjalani vonis penjara, yang bersangkutan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp.97,623 juta subsider tiga bulan kurungan,” kata Kasi.Penkum Kejati Maluku ini. (HS-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles