SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal mengurangi masa kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tahun 2026 mendatang.
Kebijakna tersebut merupakan bentuk turbulensi darie pemotongan dana transfer pusat ke daerah (TKD) dan bentuk penyesuaian atas kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.
Masa kerja ASN Kota Ambon di tahun 2026 mendatang efektifnya hanya enam bulan, karena pemkot akan menerapkan sistem kerja bergilir. Meski begitu, dipastikan tidak akan mengganggu sistem pelayanan terhadap masyarakat.
“Kebijakan itu dilakukan akibat pemangkasan tambahan penghasilan pegawai yang mencapai 50 persen,”kata Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena, Senin (15/12/2025).
Kata Bodewin, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN Kota Ambon akan dipotong hingga 50 persen, dari Rp78 miliar per tahun menjadi Rp39 miliar.
Bodewin menjelaskan, dalam skema kerja bergilir, ASN akan dibagi dalam dua shift kerja. Di pekan pertama, pegawai masuk kantor selama tiga hari, dan libur dua hari. Kemudian di pekan berikut, pegawai masuk selama dua hari, dan libur selama tiga hari.
Dalam pola itu, setiap ASN hanya masuk kantor selama setengah tahun secara akumulatif. “Kita akan memulainya di tahun 2026 mendatang. Meski jumlah pegawai yang masuk kantor itu berkurang, Pemkot Ambon memastikan pelayanan tetap berjalan normal kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, pengaturan shift kerja dilakukan agar setiap unit kerja tetap terisi, sehingga tidak terjadi kekososngan dalam setiap pelayanan. Sebab, saat ini terjadi kelebohan pegawai, terutama uasi penyelesaian tenaga honorer lewat pengangkatan PPPK, termasuk paruh waktu.
Kondisi itu mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian jumlah ASN yang aktif setiap hari. Kebijakan kerja secara bergiliran itu tidak menyalahi aturan kerja, karena Pemkot Ambon telah menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Bitokrasi (Kemenpan RB), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyampaikan penyesuaian sistem kerja melalui mekanisne work form home (WFH) atau kerja dari rumah.
Pemkot menegaskan penerapan sistem kerja bergilir dan mekanisne kerja dari rumah dilakukan semata-mata untuk efisiensi belanja yang tidak pripritas, serta diyakini tidak akan menurunkan kualitas pelatanan pemerintah kepada masyarakat.
“Jadi pelayanan tetap berjalan seperti biasa, tetapi jumlah pegawai yang masuk kerja berkurang,” jelasnya.
Pemkot juga akan melakukan evaluasi berkala terhadap penerapan sistem kerja bergilir untuk memastikan efektivitas kebijakan disiplin ASN dan kualitas pelayanan publik tetap terjaga ditengah keterbatasan anggaran yang dihadapi daerah.
“Tidak jadi masalah, karena kementerian juga sudah lebih duly melakukan WFH terkait efisiensi anggaran,” tandas Bodewin. (RED)

