SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Penyelidikan dugaan penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) senilai Rp9,7 miliar di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) memasuki babak krusial.

Sorotan kini mengarah tajam pada pemeriksaan mantan Penjabat (Pj) Bupati Maluku Tengah periode 2022–2023, Muhamat Marasabessy, yang diduga memegang peran sentral dalam kebijakan strategis pencairan anggaran tersebut.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malteng menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhamat Marasabessy pada 7 April 2026. Ia diperiksa bersama La Baiena selaku Pj. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD), serta mantan Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), Jauhari.

Langkah tersebut dinilai bukan sekadar pemeriksaan rutin, melainkan bagian dari upaya serius penyidik untuk membongkar dugaan skema terstruktur di balik penyaluran bansos tahun anggaran 2023.

Sumber internal menyebutkan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku itu kini ditempatkan sebagai titik kunci dalam penelusuran kasus. Perannya didalami, terutama terkait kebijakan penambahan jumlah penerima bansos, penerbitan Surat Keputusan (SK), hingga persetujuan akhir pencairan dana.

“Ini bukan lagi soal administratif. Penyidik sedang menelusuri siapa yang mengendalikan kebijakan dan ke mana uang itu sebenarnya mengalir,”ungkap sumber.

Temuan awal Kejari mengindikasikan adanya kejanggalan serius. Dari total 571 kelompok penerima yang tercantum dalam SK Nomor 518-310 Tahun 2023, jumlah itu melonjak menjadi 680 kelompok. Artinya, terdapat 109 kelompok tambahan yang diduga tidak memiliki dasar verifikasi yang sah-indikasi kuat munculnya “penerima siluman”.

Tak hanya itu, proses verifikasi dan validasi penerima disebut tidak memenuhi standar administrasi. Dokumen pendukung banyak yang tidak lengkap, membuka celah manipulasi data dalam skala besar.

Disisi lain, La Baiena didalami dalam kapasitas teknis pengelolaan keuangan, khususnya terkait mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban dana. Namun ia mengelak keterlibatan lebih jauh.

“Saya hanya dipanggil untuk memberikan dokumen. Saat itu saya bukan Kadis,” ujarnya singkat di Masohi.

Meski begitu, penyidik tidak berhenti pada keterangan formal. Dengan pendekatan follow the money, Kejari mulai menelusuri jejak aliran dana dari kas daerah hingga ke rekening penerima.

Hasil penelusuran awal mengungkap pola mencurigakan. Sejumlah penerima diduga hanya berperan sebagai “nama pinjaman”. Dana yang dicairkan tidak sepenuhnya diterima, bahkan ada indikasi mengalir kembali ke pihak tertentu.

“Penerima hanya dijadikan perantara administratif. Uang tidak berhenti di mereka,” kata sumber Spektrum.

Pola ini mengarah pada dugaan skema terorganisir: mulai dari pengondisian data penerima, pencairan dana, hingga distribusi ulang yang diduga dikendalikan oleh aktor tertentu.

Penyidik kini telah mengantongi ribuan dokumen serta jejak digital transaksi. Fokus tidak lagi sebatas daftar penerima, tetapi juga pergerakan dana setelah dicairkan-siapa menerima, berapa nominalnya, dan ke mana uang itu berlabuh.

Indikasi penyimpangan semakin menguat. Ditemukan penerima yang tidak mengetahui jumlah bantuan, ada yang hanya menerima sebagian, hingga dugaan adanya pihak yang mengoordinir keseluruhan proses. (S-05)