AMBON, SPEKTRUM – Richard Louhenapessy (RL) mantan Walikota Ambon dua periode, harus bersiap diri kembali duduk di kursi pesakitan walaupun baru saja divonis bersalah dalam kasus tindak pidana grativikasi.
Kali ini, RL kembali disidangkan dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
“KPK telah menetapkan saudara Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, ” demikian diungkupkan ketua tim Jaksa penuntut umum KPK, Taufiq Ibnu Nugroho kepada wartawan Kamis (9/2/2023), usai menghadiri sidang pembacaan vonis terhadap Richard Louhenapessy di Pengadilan Negeri Ambon.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi serta didukung alat bukti lainnya, kata Nugroho, akhirnya KPK menetapkan Richard Louhenapessy selaku tersangka dalam kasus TPPU.
Mengenai jumlah kerugian dalam kasus TPPU Ibnu Nugroho mengatakan, untuk sementara belum dapat disebutkan jumlah kerugian tersebut lantaran masih dalam pengembangan.
“Penyidik KPK dalam waktu dekat akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi lainnya dalam perkara tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Richard Louhenapessy,” katanya tegas. (*)