26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Raja Abubu Diserahkan ke Kejari Ambon

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Raja Negeri Abubu, Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng), Marthinus Lekahena telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, atas kasus koropsi ADD dan DD Negri Abubu Jumat (05/05/2023). Penyerahan Raja Negeri Abubu ke Kejari lantaran diduga menyalahgunakan atau terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ADD dan DD tahun 2016-2018.

Penyerahaan tersangka tahap II, atas nama Marthinus Lekahena, oleh penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Mantan Raja Abubu ditahan penyidik cabang Kejaksaan Negeri Ambon ( Kejari) di Saparua selama 20 hari terhitung sejak 08 Maret 2023 sampai dengan 27 Maret 2023.

Tahanan tersangka ini sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -33/Q.1.10.1/fd.1/03/2023 tanggal 08 Maret 2023 dan di perpanjang oleh penuntut umum tanggal 28 Maret 2023 sampai dengan 06 Mei 2023 selama 40 hari dengan nomor : Print 44/Q.1.10.1/Fd.1/03/2023 tanggal 24 Maret 2024

Selanjutnya, tersangka dibawa ke Ambon menggunakan Kapal Cepat Cantika 99 untuk di lakukan penyerahan tahap II ke Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Ambon yang di terima oleh JPU di Ruang Pidana Khusus Kejari Ambon.

Raja Abubu itu, dicecar beberapa pertanyaan terkait peran dan fungsi tersangka dalam pengelolaan Dana Desa AD dan Alokasi Dana Desa ADD tahun anggaran 2016 – 2018. Dengan perbuatan tersangka Negara di rugikan sebasar Rp. 800 juta.

Atas perbuatan tersangka, ia dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dan di tambah dengan uu RI NO 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas uu RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 (1) Kuhpidana, pasal 3 Jo pasal 18 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantas tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, tersangka Marthinus Lekahena dibawa ke Rutan kelas II Waiheru untuk menjalani penahanan selama 20 hari dengan no penahanan print 67/Q.1.10.1/ft.1/05/2023 tanggal 04 Mei 2023 selama 20 hari guna menunggu proses persidangan selanjutnya. (MG-15)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles