26 C
Ambon City
Minggu, 8 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Mantan Bupati Bursel Dituntut 10 Tahun dan Uang Pengganti Rp 27,5 miliar

AMBON, SPEKTRUM – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa pidana penjara 10 tahun dan membayar uang pengganti sebesar Rp.27,5 milliar.

Selain itu, Tagop juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 500 juta fan subsider 1 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan disampaikan Penuntut Umum KPK dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (29/9/2022). Sidang itu dipimpin majelis hakim yang diketuai, Nanang Zulkarnain.

Dalam amar tuntutannya, Jaksa KPK mengaku, hukuman 10 tahun penjara itu layak diberikan kepada terdakwa Tagop, mengingat dalam proses pembuktian persidangan perkara ini, terdakwa tidak beretikat baik untuk mengakui perbuatannya.

Selain itu, tindakan terdakwa juga dinilai KPK sebagai upaya menghambat pengusutan kasus dengan memberikan keterangan yang selalu berbelit belit.

Menurut Jaksa, perbuatan Tagop telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi secara berlanjut.

“Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit saat memberikan keterangan, untuk itu meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutuskan perkara tersebut, untuk menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa,” jelas Jaksa KPK.

Selain pidana badan, lanjut Jaksa KPK dalam amar tuntutannya, juga menghukum Tagop untuk membayar denda sebesar Rp. 500 juta, subsider 1 tahun.

“Kepada terdakwa dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.27,5 milliar dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti dengan hukuman penjara selama 5 tahun,” tambah Jaksa KPK.

Tak sampai disitu, Jaksa KPK juga memberikan hukuman tambahan kepada Tagop berupa pecabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan umum selama 5 tahun terhitung sejak menyelesaikam pidana.

Usai pembacaan tuntutan itu, Tagop melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. Hakim lalu memberikan waktu selama 2 minggu kedepan untuk terdakwa mengajukan nota pembelaanya. (HS-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles