5 Tahun, Hak Politik Tagop Dicabut
JAKARTA, SPEKTRUM – Terpidana mantan Bupati Buru Selatan (Bursel), Tagop Sudarsono Soulisa dieksekusi Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (10/8/2023) dan kawan-kawannya ke Lapas Klas IIA Ambon.
Eksekysi ini sesuai putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana amar putusan yang menyatakan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa bersalah melakukan penerimaan suap dan gratifikasi dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp300 juta, ditambah membayar uang pengganti Rp 5,7 Miliar.
Sedangkan Terpidana Johny Rynhard Kasman juga diputus bersalah dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan dan pidana denda Rp100 juta.
Melalui rilisnya yang diterima Spektrum, Ali Fikri juru bicara KPK Bidang Penindakan menjelasan, Jaksa Eksekutor Eva Yustisiana, (10/8) telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Tagop Sudarsono Soulisa dkk ke Lapas Klas IIA Ambon,” kata Ali Fikri kepada dalam rilis Jumat (11/8/2023).
Tagop juga dihukum dengan pencabutan Hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak selesai menjalani pidana.
Walaupun sebelumnya, dalam amar putusan, majelis hakim berkesimpulan beberapa uang sebelumnya yang diduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima Tagop tak terbukti.
Seperti setoran dari Ivana Kwelju yang ternyata ada yang tak diterima Tagop, penerimaan dari Dinas Kesehatan yang ternyata uang jasa ke Tagop dari beberapa kegiatan. Dan ada juga uang yang diterima dari BPKAD Buru Selatan sebesar Rp 3,8 Miliar yang ternyata diberikan ke DPRD Bursel bukan untuk Tagop.
Atas putusan Majelis Hakim, JPU KPK menyatakan banding sementara Tagop minta waktu untuk pikir-pikir.
Putusan Majelis Hakim itu berbeda jauh dari tuntutan JPU.
JPU sebelumnya menuntut Tagop Soulisa selama 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta, serta membayar denda sebesar Rp 27,5 Miliar. (*)